Wednesday, July 10, 2024

Barang Barang Yang Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan manfaat instrumen fiskal bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah peran instrumen fiskal berupa pembebasan PPN.

Oleh karena itu, meskipun PPN dikabarkan naik dari 11% ke 12%, ada sejumlah barang yang tetap bebas PPN. Menurut Sri Mulyani, pendidikan, barang kebutuhan pokok, hingga transportasi massal merupakan beberapa contohnya.

"Jadi banyak masyarakat bahwa semua barang jasa itu semua kena PPN. Tapi dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) sangat menjelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, keseharian, transportasi, itu tidak kena PPN,"katanya dalam Konferensi Pers RAPBN 2025: Transisi Efektif & APBN Kredibel di Kantor DJP, .

"Jadi kalau membayangkan PPN kemarin 10% ke 11%, dan di UU HPP akan jadi 12%, itu barang-barang itu tidak terkena PPN. Jadi itu memproteksi," tambah dia.

Pada kesempatan itu Sri Mulyani menyebut uang negara pada dasarnya dinikmati semua golongan, mulai dari kelas bawah, menengah dan atas. Dana dari APBN disalurkan melalui bantuan sosial, sembako, Kartu Indonesia Pintar, subsidi dan lainnya.

Meskipun ia juga menyoroti adanya masalah ketepatsasaran atas penyaluran uang negara. Misalnya subsidi BBM dan LPG yang masih dinikmati golongan kelas atas.

"Artinya semua masyarakat miskin, menengah, kaya, semuanya menikmati subsidi tersebut. Memang menjadi persoaan masalah sasaran," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment