Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dua menteri baru melalui reshuffle kabinet. Dua orang menteri itu yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.
Namun, yang menjadi perhatian adalah kedua orang itu hanya akan menjabat dalam waktu dua bulan saja. Maklum, masa kepemimpinan Jokowi bakal berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
Meski menjabat singkat, keduanya bakal tetap mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.
Lantas berapa besar uang pensiun seumur hidup Rosan dan Supratman?
Jika dihitung, dasar pensiun sendiri adalah gaji pokok menteri yang sebesar Rp5.040.00 per bulan. Angka ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000. Angka itu kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulan. Dengan demikian jumlahnya Rp50.400.
Sementara, Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan. Dengan begitu uang pensiun seumur hidup yang diterima adalah Rp100.800 per bulan.
No comments:
Post a Comment