Sekitar 500 driver hingga 1.000 driver ojek online (ojol) bakal melakukan demo di Jakarta. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif.
"Skema tarif baiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi yang diturunkan karena potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen bahkan lebih hingga 30 persen," katanya.
"Hal ini merugikan pelanggan yang harus menanggung kenaikan tarif dan juga sangat merugikan mitra pengemudi karena potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra mencapai 20 persen hingga 30 persen," tegas Igun.
Kedua, Igun meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka soal legalitas pekerjaan ojek online ini diakomodir dalam undang-undang.
Ia mengklaim ketiadaan legalitas di uu selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplikasi lemah. Kelemahan itu diperparah posisi pemerintah yang hingga kini belum mampu berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.
"Dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini, kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang," tuturnya.
"Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, " sambung Igun.
Selain ribuan driver ojol, demo bakal melibatkan sejumlah kurir. Namun, Igun menekankan apa yang mereka lakukan berupa aksi damai.
Ia menyebut rencana aksi dilakukan mulai pukul 12.00 WIB. Rutenya mencakup Istana Merdeka; Kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat; Kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
"Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan. Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," tutupnya.
No comments:
Post a Comment