Monday, January 13, 2025

Dirjen Pajak Akhirnya Buka Suara Terhadap Rencana Amnesti Pajak 2025 Jilid 3

 Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait dengan rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pihaknya tengah mendalami terkait rencana tersebut. Terlebih, itu adalah usul dari DPR RI.

"Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," ujarnya

Sebelumnya, wacana tax amnesty jilid III mulai muncul dari usulan resmi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari 41 rancangan undang-undang (ruu) yang diajukan, salah satunya pengampunan pajak ini untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Untuk RUU tentang Pengampunan Pajak tertulis bahwa itu adalah usulan yang diajukan oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan di Gedung Senayan.

Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang ditujukan kepada wajib pajak yang selama ini belum melakukan kewajibannya, baik karena lupa ataupun mengemplang pajaknya.

Pertama kali dilakukan pada 18 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017, kala pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saat itu tarif yang ditetapkan berbeda mulai dari 2 persen hingga 10 persen.

Saat itu ditegaskan bahwa kebijakan hanya akan dilakukan satu kali seumur hidup dan waktunya bagi pengemplang pajak untuk bertobat dengan melaporkan hartanya sebelum terciduk oleh Ditjen Pajak dan harus membayar denda hingga 100 persen.

Namun, nyatanya tax amnesty jilid II kembali dilakukan. Meski saat itu pemerintah menyebutnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Untuk tax amnesty jilid II itu, pemerintah membagi menjadi dua kelompok. Pertama, bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I tapi ternyata masih ada hartanya yang belum dilaporkan dan kedua, bagi wajib pajak yang belum sempat ikut pengampunan pajak untuk harta periode 2016-2020.

Tarifnya pun berbeda dari lima tahun lalu. Pada kali kedua ini lebih tinggi yakni 6-11 persen (kebijakan I) dan 12-18 persen (kebijakan II).


No comments:

Post a Comment