Saturday, January 4, 2025

Pengusaha Yang Sudah Terlanjur Tarik PPN 12 Persen Harus Lakukan Restitusi Ke Konsumen

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mengembalikan dana yang telah dikutip kepada konsumen.

Hal itu dipastikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, skema pengembalian dana ke konsumen masih belum ditentukan.

"Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan," tegasnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan.

"Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan punya negara kita kembalikan. Caranya seperti apa, nanti kita coba prosedurkan. Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak," imbuh Suryo.

Suryo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12 persen. Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.

Ia menegaskan pihaknya tetap harus menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal tarif 12 persen per 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah memutuskan tak mengerek PPN untuk barang-barang tidak mewah, sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen)," ungkap Suryo.

Selepas acara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menekankan waktu perubahan PPN di ritel maksimal tiga bulan. Ia mengklaim proses transisi sistem pungutan PPN dari peritel bisa saja lebih cepat.

"Mungkin bisa jadi kurang dari itu (tiga bulan waktu perubahan sistem PPN dari toko ritel). Artinya, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman pengusaha bisa jadi sampai tiga bulan, bisa jadi juga kurang," ucap Dwi.

"Itu masalah teknis (penulisan PPN 11 persen atau 12 persen dalam struk selama masa transisi), jadi tergantung perusahaan masing-masing. Yang jelas kalau sudah terlanjur mungut 12 persen, nanti ada mekanisme pengembaliannya," tambahnya.

No comments:

Post a Comment