Tuesday, February 13, 2018

Subsidi Untuk Konglomerat Sawit Bengkak Menjadi Rp. 10,68 Triliun

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diketahui menyalurkan dana miliaran hingga triliunan rupiah untuk puluhan perusahaan yang terafiliasi konglomerasi sawit sepanjang 2015—2016. Badan itu mengelola setoran dana oleh pelbagai perusahaan eksportir sawit untuk dialokasikan untuk kepentingan industri perkebunan tersebut. BPDPKS berdiri sejak Juni 2015.

Selama 2015—2017, dana yang juga dikenal dengan nama 'CPO Fund' itu lebih banyak dipakai untuk pembayaran selisih harga biodiesel, dibandingkan dengan penggunaan lainnya macam riset atau dana peremajaan sawit. Data yang diperoleh menyatakan pembayaran selisih harga biodiesel pada 2015 mencapai 467,21 miliar kemudian melonjak menjadi Rp10,68 triliun pada 2016. Lonjakan ‘subsidi’ pada periode itu mencapai sekitar 2.000 persen.

Istilah ‘subsidi’ datang dari Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perkebunan sawit pada 2016. Dalam kajian itu, lembaga antikorupsi itu mengkritik penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang habis untuk program biodiesel semata. “Sekitar 81,8 persen biaya subsidi mandatori biodiesel diserap oleh empat (grup) perusahaan,” demikian tulis KPK dalam kajian tersebut.

Pendapatan pungutan dana sawit sendiri mencapai Rp6,90 triliun pada 2015 dan meningkat menjadi Rp11,69 triliun pada 2016. Pendapatan lainnya berasal dari pengelolaan dana yakni Rp78,80 miliar pada 2015 menjadi Rp630,38 miliar.

Penggunaan dana besar lainnya adalah untuk surveyor yakni Rp53,31 miliar (2015) menjadi Rp103,10 miliar (2016); dana riset Rp10,25 miliar (2015) menjadi Rp52,76 miliar (2016).

Lainnya adalah penyaluran dana peremajaan kebun sawit Rp623,49 juta (2015) menjadi Rp9,31 miliar (2016); pengembangan SDM di industri sawit Rp672 juta (2015) menjadi Rp44,56 miliar (2016) serta gaji plus tunjangan pengurus BPDPKS Rp6,79 miliar (2015) menjadi Rp37,47 miliar (2016).

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menunjukkan produksi dan konsumsi biodiesel sepanjang 2014—2016 mengalami pasang surut. Pada 2014, produksi sempat mencapai 3 juta kiloliter, 1,18 juta kiloliter dan akhirnya mencapai 3,65 juta kiloliter. Sedangkan konsumsi biodiesel mencapai 1,60 juta kiloliter, 860 ribu kiloliter hingga menjadi 2,25 juta kiloliter pada 2016.

Musdhalifah Machmud, Komite Pengarah BPDPKS, mengatakan kenaikan selisih harga biodiesel itu berkaitan dengan patokan harga minyak mentah internasional dan harga jual. “Semakin jauh selisih harga crude oil dengan harga diesel, semakin besar pula yang harus dibayarkan BPDPKS,” kata dia ketika dihubungi, Senin.

Dia menuturkan dana yang ada di BPDPKS selama ini memang berasal dari perusahaan sawit yang disetorkan ke lembaga tersebut. Musdhalifah tak mempersoalkan dana yang disebutnya juga kembali ke industri sawit. “Jadi dari mereka untuk mereka juga, tidak masalah, kan juga berdampak bagi industri sawitnya sendiri, hingga ke perekonomian juga,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel (Aprobi) MP Tumanggor menuturkan hal serupa, bahwa kenaikan itu hanya terkait dengan selisih harga. Apalagi, kata dia, pada 2015 lalu harga minyak internasional sempat jatuh sehingga subsidi yang diberikan badan pengelola CPO Fund tersebut relatif besar.

Dimintai tanggapannya soal prioritas alokasi untuk biodiesel, Tumanggor mengungkapkan tujuan utama adalah bagaimana harga CPO tak jatuh. Di sisi lain, dia menuturkan, alokasi untuk replanting bisa saja naik karena selisih harga CPO dan minyak mentah tak demikian besar. “Ke depan bisa saja 20 persen (dana BPDPKS) untuk replanting karena selisih harga CPO dan crude oil tidak beda jauh sehingga sehingga pembayaran selisih harga menjadi kecil,” katanya.

Pada Januari—September 2017, lima perusahaan sawit berskala besar mendapatkan gelontoran Rp7,5 triliun untuk biodiesel. Lima perusahaan sawit itu terdiri dari Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC). Dalam hal ini, Wilmar Group mendapatkan nilai ‘subsidi’ terbesar, yakni Rp4,16 triliun.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengkritik kecilnya porsi penggunaan dana Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atau CPO fund untuk membantu kegiatan penanaman kembali (replanting) perkebunan sawit. Selama ini, sebagian besar dana BPDP-KS disalurkan sebagai subsidi untuk membayar selisih harga antara produk dengan turunan minyak sawit yang digunakan sebagai campuran solar (FAME) dengan harga solar.

Sekretaris Jenderal Apkasindo Asmar Arsjad mengungkapkan, sebenarnya pihaknya mengapresiasi dana perkebunan sawit. Pasalnya, dana tersebut bisa membantu program penyerapan biodiesel yang pada akhirnya mendongkrak harga. Selain itu, sejak BPDP sawit berdiri pada 2015 lalu, sekitar 600 orang anak petani sawit mendapatkan bantuan dana untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.

Namun, Asmar mengingatkan, tujuan penggunaan dana tersebut juga untuk peremajaan dan penanaman kembali. "Program-program replanting lebih diutamakanlah daripada program biodiesel," ujar Asmar usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Jumat (26/1). Karenanya, pihaknya terus berkomunikasi dengan BPDP-KS untuk bisa menyalurkan dana tersebut lebih banyak untuk kegiatan replanting dan pengembangan SDM.

Tahun ini, BPDP-KS bakal memberikan subsidi replanting untuk 185 ribu hektare (ha) lahan petani swadaya. Besaran subsidi yang diberikan nantinya mencapai Rp25 juta per ha dari total kebutuhan biaya sekitar Rp60 juta atau sekitar Rp4,6 triliun. Sementara sisa dananya akan dipenuhi dari kredit perbankan.

"Kami akan segera berdiskusi dengan Direktur Jenderal Perkebunan (Kementerian Pertanian) supaya replanting di 2018 bisa terlaksana," ujar Asmar. Kendati demikian, untuk bisa mendapatkan subsidi dan kredit perbankan, petani harus memiliki sertifikat kebun. Untuk itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk bisa mempercepat proses sertifikasi lahan tersebut.

"Selama ini yang diberikan sertifikat lahan itu bukan untuk petani sawit tetapi untuk rumah tangga," katanya. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) menjelaskan, subsidi yang diterima produsen biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diberitakan sebelumnya, lima perusahaan sawit berskala besar mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp7,5 triliun sepanjang Januari—September 2017. Kelima perusahaan sawit itu terdiri dari Wilmar Group, Darmex Agro Group, Musim Mas, First Resources, dan Louis Dreyfus Company (LDC).

Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan Taningdjaja menjelaskan, pendanaan subsidi tersebut berasal dari pungutan ekspor atas produk kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya yang nilainya berkisar US$20 hingga US$50 per ton dan dibayarkan oleh pelaku usaha. "Salah kalau dibilang menerima subsidi. Apalagi subsidi pemerintah. (Pembayaran selisih harga) ini dananya dari swasta sendiri untuk menjalankan ini," ujar Paulus di Jakarta, Senin (22/1).

Paulus mengungkapkan, pada tahun 2009 hingga 2014, program bahan bakar nabati (BBN)-biodiesel memang mendapatkan dukungan subsidi dari APBN sejalan dengan dukungan subsidi pemerintah untuk BBM kewajiban pelayanan publik (PSO) guna memenuhi kebutuhan domestik.

Kemudian, akibat defisit perdagangan luar negeri yang membengkak hingga mencapai US$1,6 miliar pada tahun 2012, penyediaan dana untuk subsidi BBN domestik dihentikan pada tahun 2014.  Sementara itu, harga CPO kala itu tengah menurun akibatnya penerimaan pemerintah, petani sawit, dan perusahaan ikut terseret.

Atas inisiatif perusahaan/pengekspor sawit bersama pemerintah, program pengumpulan dana sawit dirancang. Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kembali penerimaan pemeritah, petani sawit dan swasta, menjalankan kembali program BBN-biodiesel serta prgram lainnya seperti penanaman kembali (replanting), riset, promosi, dan advokasi sawit Indonesia.

Setelah berjalan 26 bulan, Aprobi mengklaim program BPDP telah berjalan dengan mekanisme yang semakin baik, mulai dari program replanting, riset, promosi, dan advokasi berjalan. Dengan demikian, program pemerintah kewajiban BBN-biodiesel untuk PSO bisa dilanjutkan. Adanya program mandatori BBN-biodiesel, permintaan CPO untuk penyerapan dalam negeri meningkat, sehingga bisa mendongkrak harga CPO.

Pembayaran selisih harga sesuai volume penjualan, menurut dia, juga terjadi karena Pertamina hanya bersedia membayar produk turunan minyak sawit yang digunakan sebagai campuran solar (fatty acid methyl este/FAME) sesuai harga solar. Sementara, biaya produksi FAME lebih tinggi dari harga solar.

Sebagai gambaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel untuk Januari 2018 sebesar Rp8 ribu per liter ditambah ongkos angkut. Sementara, harga solar di pasaran hanya berkisar Rp5 ribu hingga Rp6 ribuan. "Pemerintah tidak mau menanggungnya (selisih harga)," ujar Paulus.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor menambahkan, kegiatan ekspor dan produksi biodiesel suatu perusahaan itu berbeda. Menurut dia, satu perusahaan bisa saja menerima dana subsidi dari BPDP lebih besar dari setoran iuran ekspor karena lebih banyak memproduksi biodiesel dibandingkan melakukan kegiatan ekspor.

Sebaliknya, perusahaan yang berorientasi ekspor, bisa saja setoran yang dibayarkannya lebih besar dibandingkan subsidi yang diterima atas FAME yang dijual. "Misalnya, perusahaan yang punya kebun luas hanya melakukan ekspor dan tidak memproduksi biodesel, dia tidak mendapat (pembayaran selisih harga) karena tidak menjual FAME ke Pertamina tetapi membayar (iuran ekspor) ke BPDP," ujarnya.

Adapun penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Pada Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa dana yang dihimpun adalah untuk pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan perkebunan sawit; promosi perkebunan kelapa sawit; peremajaan tanaman perkebunan; serta prasarana perkebunan sawit.

Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana itu juga dipakai untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Ayat selanjutnya menyatakan BPDPKS dapat menentukan prioritas penggunaan dana berdasarkan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.

Terkait hal tersebut, kajian soal sawit milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 menemukan bahwa penggunaan dana yang berlebihan bagi perusahaan biodiesel bisa menimbulkan ketimpangan dalam pengembangan usaha perkebunan sawit.

No comments:

Post a Comment