Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuka peluang pekerja bergaji Rp12 juta bisa mendapatkan rumah subsidi.
Ia mengungkap pemerintah berencana menaikkan batas pendapatan masyarakat yang bisa membeli rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias rumah subsidi.
Saat ini FLPP hanya bisa dinimkati orang dengan pendapatan maksimal Rp8 juta. Namun banyak pihak yang mengusulkan batas itu dinaikkan.
"Sudah lama sebenarnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp8 juta. Dulu berapa, Rp4 juta, Rp5 juta? Sekarang Rp8 juta. Lalu sekarang (diusulkan naik) Rp12 juta karena yang di atas Rp8 juta itu juga perlu FLPP-nya," ujar Basuki di kantornya.
Ia juga bicara peluang tenor cicilan rumah subsidi diperpanjang agar besaran angsuran bisa lebih kecil. Namun Basuki menekankan sifatnya masih usulan.
"Bisa saja (sampai 40 tahun). Kalau itu policynya ditetapkan oleh pemerintah, bisa aja," pungkasnya.
Pembiayaan perumahan rakyat atau rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.
Kepmen PUPR itu mengatur batas penghasilan penerima subsidi maksimal Rp8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.
No comments:
Post a Comment