D irektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kenaikan setoran pajak dari sektor industri jasa keuangan, termasuk asuransi pada empat bulan pertama tahun ini. Per 27 April 2017, DJP membukukan industri jasa keuangan dan asuransi menyumbang Rp50,76 triliun atau berkontribusi sekitar 16,19 persen terhadap penerimaan pajak.
Capaian tersebut lebih tinggi jika dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp42,99 triliun atau meningkat 3,1 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, kontributor terbesar penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi berasal dari pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan atas profit yang diperoleh sepanjang tahun lalu.
"Artinya, profit bank-bank tahun lalu besar, sehingga membayar PPh 25/29 badannya besar," ujarnya. Padahal, tahun lalu, bank-bank melakukan upaya konsolidasi keuangan. Namun demikian, industri perbankan sukses mengerek perolehan labanya.
PT Bank Central Asia Tbk, misalnya, memperoleh laba bersih sebesar Rp20,6 triliun pada 2016 lalu atau naik 14,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 9,3 persen. Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mencetak pertumbuhan laba hingga 25,1 persen menjadi Rp11,34 triliun atau melesat dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 15,9 persen.
Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memperoleh laba sebesar Rp25,8 triliun. Kendati demikian, pertumbuhan laba tersebut melambat dari 2015 silam yang tumbuh empat persen menjadi Rp25,2 triliun. Secara umum, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba bank umum tahun lalu tumbuh sebesar 1,8 persen menjadi Rp106,54 triliun. Meskipun kenaikannya tipis, kinerja tersebut bisa dibilang membaik. Pasalnya, sepanjang 2015, laba industri bank umum justru menciut 6,7 persen dari Rp112,16 triliun menjadi hanya Rp104,63 triliun.
No comments:
Post a Comment