Klaim Ustaz Yusuf Mansur soal pembayaran pajak yang mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per hari ramai diperbincangkan di media sosial. Pendakwah sekaligus pengusaha berdarah Betawi itu menyebut pajak tersebut berasal dari Waroeng Steak and Shake yang memiliki puluhan cabang di seluruh Indonesia.
Tak hanya kuliner, jejaring bisnis Yusuf Mansur juga membentang di berbagai sektor. Berikut daftar bisnis Yusuf Mansur:
Kuliner
Yusuf Mansur mengaku bergabung dalam Waroeng Group, induk usaha Waroeng Steak and Shake, yang didirikan pengusaha kuliner Jody Broto. Bisnis lain yang juga tergabung dalam grup tersebut adalah The Icon Grill Steak, Bebek Goreng H Slamet, Waroeng Ayam Kampung, hingga The Penyeters.
"Ibarat rumput, saya lebih di bawah lagi, jadi kalau ada rumput, saya di bawah rumputnya, di Waroeng Steak, saya banget-banget paling bawahnya deh," ungkap Yusuf dalam sebuah unggahan video di akun Twitter @Yusuf_Mansur, pada Rabu (9/6).
Biro Perjalanan
Di bidang jasa pariwisata Yusuf Mansur menjalankan menjalankan Wisata Hati Tour & Travel. Dalam bisnis tersebut ia mengikutsertakan anaknya, Wirda Salamah, sebagai direktur marketing. Ia juga terlibat dalam pengembangan Darul Quran (Daqu) Tour and Travel, salah satu unit usaha Yayasan Darul Quran yang ia bina.
Paytren dan Manajer Investasi
Di bidang jasa pembayaran, Yusuf Mansur juga pernah membangun bisnis teknologi finansial pada 2013 yang diberi nama PT Veritra Sentosa Internasional. Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa keuangan dengan nama Virtual Payment atau V-Pay. Jasa yang ditawarkan berupa pembelian pulsa, token listrik dan sebagainya melalui telepon seluler.
Bisnis ini sempat dibekukan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik. Setelahnya PT Verita Sentosa Internasional mengoperasikan Paytren yakni layanan pembayaran elektronik melalui aplikasi. Di samping itu ada pula perusahaan manajer PT Paytren Aset Manajemen. Kedua bisnis tersebut telah resmi mengantongi izin dari BI dan OJK sebagai regulator sejak 2018.
Pemegang Saham Tempo dan BRI Syariah
Pria bernama lengkap Jam'an Nurchotib Mansur itu juga berhasil mewujudkan keinginannya memiliki media dan bank melalui pembelian saham Tempo.co dan BRI Syariah. Ia tercatat sebagai pemilik saham minoritas PT Info Media Digital (Tempo.co). Pembelian saham sebesar 5 persen ia lakukan melalui PT Verita Sentosa Internasional senilai Rp27 miliar pada Agustus 2019.
Sementara pembelian saham di BRI Syariah, kini Bank Syariah Indonesia, dilakukan saat perusahaan tersebut mencatatkan saham perdana atau IPO pada 9 Mei 2018 lalu Yusuf Mansur melakukan transaksi beli secara pribadi melalui Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo) dan PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Secara persentase, jumlah saham yang dibeli oleh Yusuf Mansur di bawah 20 persen dari total saham yang dilepas ke publik sebesar 2.623.350.600 saham.
Usaha Patungan hingga Beli Hotel
Yusuf Mansur juga tercatat pernah menjalankan bisnis investasi Patungan Aset. Namun usaha ini bermasalah karena menghimpun dana tanpa mekanisme transparan soal tanah yang akan dibeli. Kepemilikan sertifikat atas bentuk investasi itu dibanderol Rp1,5 juta.
Ada juga bisnis Patungan Usaha di mana ia menghimpun dana dari publik melalui sertifikat investasi dipatok harga minimal Rp12 juta. Dana ini akan dipakai untuk membeli Hotel dan Apartemen Topas di Jalan M. Toha-terletak di Pabuaran Tumpeng, kawasan Karawaci, Tangerang.
Namun, usaha itu terbelit masalah penjualan dan bunga berjalan di BTN, setelah Hotel dan Apartemen Topas tersebut telah ia beli dan berganti nama sebagai Hotel Siti. Bisnis ketiga Mansur adalah membeli 200 kamar Condotel Moya Vidi. Rencananya, kondotel ini akan dibangun PT Graha Suryamas Vinandito di samping Gedung Pertemuan Graha Sarina Vidi di Sleman, Yogyakarta. Harga investasi minimal Rp2,7 juta.
Belakangan, Yusuf Mansur digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investor bisnis tersebut. Mereka ialah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami.
Kelima orang tersebut melayangkan gugatan sebab merasa dirugikan atas pembangunan hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014 silam. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng dengan nilai gugatan sebesar Rp5 miliar.
No comments:
Post a Comment