Saling berdamai menjadi akhir dari perseteruan antara kalangan buruh dengan Indomaret. Ada dua hal menjadi poin utama perjanjian damai antar buruh dan manajemen Indomaret. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dalam perjanjian damai antara buruh dan Indomaret, kasus pidana yang menimpa buruh bernama Anwar Bessy disepakati tidak diteruskan. Penyelesaian masalah dilakukan di luar jalur hukum.
Sebelumnya, Anwar Bessy disebut kalangan buruh dikriminalisasi usai menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak diberikan penuh oleh Indomaret di tahun 2020. Anwar Bessy merupakan pegawai Indomaret dan anggota serikat buruh.
"Telah terjadi saling pengertian, saling memahami, antara manajemen Indomaret Group, dan buruh. Hal itu menghasilkan kesimpulan, satu terhadap kasus pidana Anwar Bessy, semua sepakat menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).
Kemudian, kesepakatan berikutnya adalah, Anwar Bessy dijanjikan akan kembali diterima bekerja di Indomaret. Posisinya, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Said Iqbal mengatakan manajemen berjanji menjamin hak-hak Anwar Bessy sebagai pekerja tidak akan dikurangi.
"Manajemen Indomarco pun menyetujui untuk mempekerjakan kembali saudara Anwar Bessy, yang penempatan kerjanya sesuai posisi dan kebutuhan dari perusahaan. Tanpa ada dikurangi hak-hak pekerjanya," ungkap Said Iqbal.
Dengan adanya perjanjian kedua belah pihak, Said Iqbal menyatakan serikat buruh akan berhenti melakukan aksi boikot Indomaret. Bukan cuma aksi boikot, namun serangkaian aksi solidaritas lainnya akan disetop oleh buruh. Mulai dari aksi di Bursa Efek, hingga membawa masalah ini ke dunia internasional.
"Kami, serikat pekerja dalam hal ini akan menghentikan atau setop untuk melakukan aksi boikot Indomaret. Termasuk rencana kegiatan dan aksi solidaritas lain yang terkait dengan kasus ini," ungkap Said Iqbal.
Dalam catatan serikat pekerja melakukan aksi protes besar berupa boikot Indomaret karena kasus yang terjadi pada Anwar Bessy. Aksi ini dimulai pada Kamis lalu (27/5). Said Iqbal sebelumnya mengaku akan menginstruksikan anggota serikat buruh yang berjumlah 2,2 juta orang di 30 provinsi dan 300-an kabupaten/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret. Buruh juga diajak melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia.
Serikat pekerja menilai telah terjadi pelanggaran yang serius oleh manajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan. Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (24/5/2021).
Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya. Dengan demikian THR bagi pekerja Indomaret yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana seperti penggelapan upah buruh dalam bentuk THR.
"Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut," kata Said Iqbal.
Alih-alih menyelesaikan masalah dengan pekerja yang protes, justru Indomaret malah mempidanakan pekerjanya yang melakukan protes. "Buruh yang menuntut pembayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alias Ambon dianggap melakukan tindak pidana," ujar Said Iqbal.
No comments:
Post a Comment