Usaha patungan dana milik ustad kondang Yusuf Mansur kini ditutup sementara. Dalam situsonline miliknya, Yusuf menjelaskan bahwa penutupan itu salah satunya atas saran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
"Atas saran kawan-kawan ahli keuangan, administrasi, dan manajemen, terkait dengan legalitas usaha, dan juga saran Bapak Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan, maka sementara pendaftaran keanggotaan dihentikan dulu," tulis Yusuf Mansur dalam halaman pembuka situsnya.
Dalam penjelasannya di situs itu, Yusuf juga menegaskan bahwa dana untuk proyek pembangunan hotel di dekat Bandara Soekarno-Hatta masih jauh dari mencukupi. "Akan dilanjutkan dengan skema perbankan biasa," kata dia. Yusuf mengaku sedang menyempurnakan konsep bisnisnya agar tidak melanggar hukum (legal). "Dengan konsep baru yang ditawarkan kawan-kawan dan Pak Menteri, saya yakin jangkauannya akan lebih luas, lebih menarik, dan legal," katanya.
Bisnis investasi Yusuf Mansur menjadi pembicaraan belakangan ini karena diduga melanggar aturan investasi di Indonesia. Sejak beberapa hari terakhir, usaha ini sudah ditutup. Usaha investasi yang digagas dai terkenal Ustad Yusuf Mansur, yakni Patungan Usaha dan Patungan Aset ditutup sementara. "Untuk sementara tidak menerima investor baru," ujar Fatimah, customer servicePatungan Usaha dan Patungan Aset di kantornya di Kompleks Bisnis CBD, Ciledug, Kota Tangerang, Selasa, 16 Juli 2013.
Penutupan pendaftaran bagi investor baru ini, ujar Fatimah, dilakukan sejak dua pekan lalu. Namun, ia enggan memerinci alasan penutupan itu. "Kurang tahu kenapa ditutup tapi itu instruksi Pak Yusuf langsung," ujarnya. (Baca: Yusuf Masnyur Bantah Investasi Miliaran di Mekah)
Kantor usaha investasi yang didirikan Yusuf ini menempati rumah toko nomor 21 di blok A5, kompleks CBD. Tidak terlihat papan nama di depan bangunan bertingkat tiga itu. Namun begitu memasuki ruko, pengunjung disambut meja tamu layaknya di perkantoran. Tulisan "Patungan Usaha dan Patungan Aset" terpampang di atas meja tersebut. Saat didatangi, kantor yang seluruh jendelanya dipasangi teralis besi itu sepi. Hanya ada dua orang pegawai yang terlihat beraktivitas.
Patungan Usaha dan Patungan Aset merupakan gagasan Yusuf untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan sang ustad untuk membangun hotel apartemen Haji dan Umroh di Mekah, Arab Saudi. Selain itu, dana para investor juga digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan. Salah satu aset yang diklaim didapatkan dari dana para investor yaitu sebuah hotel di dekat Bandara Soekarno-Hatta.
Usaha investasi yang dijalankan Ustad YM--panggilan populer Yusuf Mansur--ini sempat disoroti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikabarkan sejumlah usaha investasi, termasuk Patungan Usaha dan Aset, yang dijalankan Yusuf dilaporkan ke OJK. Musababnya tidak ada kejelasan penggunaan dana oleh usaha investasi tersebut. Menurut Fatimah, hingga saat ini ada sekitar 2000-an investor yang terdaftar dalam usaha investasi ini.
Selain kantor Patungan Usaha dan Patungan Aset, di kompleks tersebut terdapat kantor Yayasan Daarul Quran, usaha lain Yusuf yang bergerak di bidang pendidikan, Daqu Printing yang melayani jasa percetakan digital, dan sebuah toko busana muslim bernama PPAShop. Kantor dan toko yang dikelola Yusuf tersebut menempati lima unit ruko di kompleks yang terletak tepat di belakang pusat perbelanjaan CBD Ciledug.
Meski hampir semua usahanya terletak di kompleks yang sama, tapi Yusuf jarang berkunjung. "Ustad jarang ke sini, terakhir bulan lalu," ujar seorang petugas keamanan Yayasan Daarul Qur'an. Sementara itu, Yusuf belum bisa dimintai konfirmasi terkait usaha investasinya.
Ustad Yusuf Mansur membantah kabar yang menyatakan bahwa dia mengelola dana investasi hingga Rp 500 miliar untuk membeli hotel di Mekah, Arab Saudi. "Wuah, kata siapa tuh? Ada-ada aje. Saya enggak paham beritanya. Mudah-mudahan beneran ya, hehe, amin," kata Yusuf kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.
Menurut Yusuf, berita yang tidak benar itu dia tanggapi dengan positif. Alasannya, ustad kondang ini tidak merasa mengelola investasi miliaran tersebut. "Tetap positif saja, siapa tahu benar-benar jadi konglomerat muslim yang banyak manfaatnya," kata dia diikuti dengan gelak tawa. Sebelumnya, Yusuf Mansur juga pernah dikabarkan ditangkap Bea dan Cukai di Batam lantaran membawa uang 1,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Yusuf menjelaskan, aktifitasnya hanya sebagai ustad yang bertugas sebagai pengajar. "Termasuk ngajar bisnis, ngajar usaha. Itu saja, enggak ada yang istimewa. Selebihnya, mudah-mudahan semua berita (itu) jadi doa dan kebaikan," ujarnya. "Semua relatif sudah saya tulis di web patunganusaha.com dan di www.yusufmansur.com, judulnya; 4 bungkus, 200 miliar, dan minyak dan gas. Tapi hati-hati dan pelan-pelan bacanya." kata Yusuf.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan informasi tentang adanya penawaran investasi yang dipimpin oleh seorang ustad muda di sebuah majelis taklim (Baca: OJK Terima Laporan 40 Perusahaan Investasi Bodong). Kemudian, Yusuf Mansur dikabarkan mengelola dana investasi hingga Rp 500 miliar dan menjanjikan bagi hasil sekitar 8 persen per bulan. Konon, dana itu akan digunakan untuk berbagai usaha, salah satunya membeli hotel di Mekah yang bisa digunakan oleh jamaah umroh maupun haji dari Indonesia.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, menyatakan bisnis investasi yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur ilegal. Sebab, setiap usaha yang melakukan penghimpunan dana masyarakat seharusnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga berizin. "Cita-cita dia menjalankan itu enggak ada yang salah, tapi dalam pasar keuangan negara mana pun, kalau sudah melakukan penarikan dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2013.
Menurut Yanuar, otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan harus segera menutup bisnis investasi tersebut. Soalnya, apabila terjadi permasalahan dalam investasi, maka dana nasabah tidak dijamin oleh siapa pun."Tidak boleh dibiarkan karena berbahaya, harus segera ditutup," katanya.
Menurut Yanuar, upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh otoritas terkait agar masyarakat tidak tertipu adalah dengan bertindak proaktif untuk mencari tahu perusahaan investasi atau pun produk investasi yang sudah mendapatkan izin. OJK dan Bapepti juga semestinya memberitahukan kepada masyarakat luas perusahaan investasi yang sudah memiliki ijin atau belum. "Penegakan hukum harus diterapkan, kalau tidak punya ijin dari OJK dan Bapepti ini harus dikatakan ke masyarakat itu bodong," kata Yanuar.
Ustad kondang, Yusuf Mansur, kini sedang ramai dibicarakan terkait usaha investasinya yang ditutup. Penutupan ini dia lakukan atas saran Menteri BUMN Dahlan Iskan seraya menunggu rampungnya proses legalisasi usahanya di instansi pemerintah terkait.
Saat didatangi, kantor yang seluruh jendelanya dipasangi teralis besi itu sepi. Hanya ada dua orang pegawai yang terlihat beraktivitas. Patungan Usaha dan Patungan Aset merupakan gagasan Yusuf untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan sang ustad untuk membangun hotel apartemen Haji dan Umroh di Mekah, Arab Saudi. Selain itu, dana para investor juga digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan. Salah satu aset yang diklaim didapatkan dari dana para investor yaitu sebuah hotel di dekat Bandara Soekarno-Hatta.
No comments:
Post a Comment