Saturday, July 27, 2013

Kata Generik Kopitiam Sudah Berhasil Dipatenkan dan Tidak Boleh Lagi Digunakan Sembarangan

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Pamin Halim yang menggugat hak ekslusif merek 'KOPITIAM'. Alhasil, merek 'KOPITIAM' hanya boleh dipakai oleh Abdul Alex Soelystio.

"Menolak permohonan PK pemohon," putus majelis PK seperti dilansir website MA, Senin (15/7/2013).

Putusan ini diadili oleh 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff Syamsul sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota. Vallerina dan Nurul hingga saat ini juga masih mengajar di Universitas Indonesia (UI) dan Syamsul masih aktif sebagai pengajar di Universitas Brawijaya Malang.

Dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013, majelis PK terbelah. Ketiganya tidak satu suara soal hak merek KOPITIAM yang dimiliki oleh Alex. Syamsul menilai Kopitiam tidak bisa diberikan hak ekslusif.

"Kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya," kata Syamsul dalam pertimbangannya di halaman 64.

Sehingga, masih dalam pertimbangan Syamsul, dalam perkara a quo unsur dominan dalam nenentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya merek Kok Tong Kopitiam milik Pemohon PK, bukan pada kata KOPITIAM, tetapi pada kata Kok Tong.

"Sehingga merek milik Pemohon PK tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KOPITIAM milik Termohon PK," tegas mantan Ketua KPPU ini.

"Terjadi kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris," sambung Syamsul.

Tidak hanya Syamsul, Nurul pun punya pandangan senada. Yaitu KOPITIAM merupakan gabungan kata 'KOPI' dalam bahasa Melayu dan POJ. Adapun Tiam dari dari bahasa Hokkian yang berarti kedai. Hal ini membuktikan kata KOPITIAM sebuah kata yang bersifat generik/sudah umum digunakan.

"Oleh karena bersifat generik, maka hal itu tidak dapat diatur berdasarkan UU Merek," tegas Nurul.

Dengan adanya perbedaan itu, MA telah berusaha sungguh-sungguh bermusyawarah, tetapi tanpa hasil sehingga diambil suara terbanyak.

"Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 10 juta," tulis amar PK.

Pamin adalah pemilik Kok Tong Kopitiam. Dia menggugat hak merek KOPITIAM yang dimiliki Abdul Alex Soelystio. Alex selalu menang baik di Pengadilan Niaga Medan dan kasasi pada 21 Juni 2011.

Pasca kemenangan itu, Alex membuat pengumuman hak ekslusif tersebut di berbagai media massa. Banyak pelaku bisnis KOPITIAM terusik melawan. Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) menggugat ke PN Jakarat Pusat tetapi kandas.

No comments:

Post a Comment