Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta menerima laporan seorang pengusaha di Surakarta. Sang pengusaha mengaku ditolak petugas ketika akan menyimpan uang di sebuah bank di Surakarta.
“Alasan bank, karena dia membawa uang receh,” jelas Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta, Bambang Ary Wibowo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 17 November 2011. Ia menolak menyebutkan nama bank itu.
“Alasan bank, karena dia membawa uang receh,” jelas Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta, Bambang Ary Wibowo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis, 17 November 2011. Ia menolak menyebutkan nama bank itu.
Pihaknya, saat ini, masih menunggu laporan resmi dari yang bersangkutan. Untuk selanjutnya akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.
Menurut dia, pengusaha tersebut hendak menyimpan uang hasil usahanya sebesar Rp 650 juta. Rp 500 juta dalam bentuk uang pecahan kertas nominal Rp 1.000 dan Rp 2.000. Sementara Rp 150 juta berwujud uang koin dengan nominal Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000.
Karena membawa uang receh dalam jumlah banyak, bank menolak menerimanya tanpa alasan yang jelas. Ketika didesak alasannya, justru menawarkan bersedia menerima tapi dengan syarat selama tiga bulan harus diendapkan tanpa mendapat bunga. “Yang bersangkutan pengusaha makanan ringan. Sehingga wajar jika uang yang didapatkan berupa receh."
Bambang menyebut penolakan di atas melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab bank tidak boleh menolak setoran dari masyarakat. “Apalagi kemudian malah ditawari menyimpan tanpa diberi bunga. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Pemimpin Bank Indonesia Solo, Doni Joewono, mengakui dalam UU Perbankan memang tidak ada aturan bahwa perbankan boleh menolak setoran uang dari masyarakat. “Bahkan ketika uang yang disetorkan dalam bentuk uang receh,” ujarnya.
Namun demikian, dia memahami jika akhirnya ada bank yang menolak menerima uang receh tersebut. Sebab ada keterbatasan ruang penyimpanan uang di bank dan keterbatasan teller untuk menghitung uang. “Seharusnya tidak ditolak,” kata Doni sembari menambahkan penolakan serupa sudah sering dilaporkan ke Bank Indonesia Solo.
Biasanya sebagai solusi adalah masyarakat yang ingin menabung dalam bentuk uang receh, disarankan untuk menukarkan terlebih dahulu di BI Solo. “Kami siap menerima penukaran uang receh dari masyarakat,” Doni menegaskan.
No comments:
Post a Comment