Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan main soal tata kelola remunerasi bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Beleid berupa Peraturan OJK (POJK) tersebut akan melarang bank berprinsip syariah membagikan bonus jika tercatat tengah merugi.
Saat ini, wasit industri keuangan masih melakukan kajian dan meminta tanggapan masyarakat terhadap rancangan POJK tersebut. Jika tidak ada aral melintang, aturan terkait remunerasi bank syariah itu akan diimplementasikan pada 1 Januari 2018 untuk bank BUKU 3, dan 1 Januari 2019 untuk kelompok bank BUKU 1 dan 2.
Mengutip rancangan beleid di laman resmi OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dua hal yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu remunerasi yang bersifat tetap dan remunerasi yang bersifat variabel.
Kebijakan remunerasi yang bersifat tetap sekurang-kurangnya memperhatikan skala usaha, kompleksitas usaha, peer group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan. Sementara, remunerasi yang bersifat variabel, bank menentukan metode pengukuran kinerja dan jenis risiko dalam menetapkan pemberian remunerasi yang bersifat variabel, sesuai skala dan kompleksitas usaha bank.
"Remunerasi yang bersifat variabel yang diberikan oleh bank berstatus perseroan terbuka (go public) wajib dalam berupa saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan bank yang bersangkutan sebesar persentase tertentu," ujarnya dalam rancangan POJK Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi BUS dan UUS, belum lama ini.
Dalam hal bank mengalami kerugian, sambung Muliaman, bank boleh tidak membagikan remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai. "Atau, membagikan dengan nilai yang relatif kecil," terang dia.
Sekadar informasi, remunerasi tetap adalah remunerasi yang tidak dikaitkan dengan kinerja dan risiko, antara lain gaji pokok, fasilitas, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan pendidikan, dan tunjangan hari raya, serta pensiun. Sementara, remunerasi variabel terkait kinerja dan risiko, antara lain bonus atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sebetulnya, ketentuan ini tak ubahnya POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum
No comments:
Post a Comment