Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Unilever Indonesia Tbk atas sengketa merek dagang pasta gigi Strong melawan Orang Tua. Hasilnya Unilever dinyatakan tidak menjiplak merek pasta gigi Strong milik Hardwood Private Limited (induk usaha grup Orang Tua ).
Putusan tersebut juga membalik kemenangan Orang Tua di persidangan sebelumnya di PN Jakarta Pusat yang menyatakan Unilever bersalah atas penggunaan kata 'Strong' pada produk Pepsodent serta dihukum didenda Rp30 miliar.
"Kabul permohonan kasasi pemohon PT Unilever Indonesia Tbk," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro. Putusan itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Ninil Eva Yustina. Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo.
"Batal putusan judex facti (PN Jakpus) dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat Hardwood Private Limited," ucap Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu. Kasus bermula saat Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakpus pada 29 Mei dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.
Hardwood mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3, yaitu pasta gigi, sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, serta larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut, baik secara konvensional di media cetak maupun non-konvensional (online).
Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan tersebut di atas, maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek 'Strong' milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari penggugat.
Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Karena itu itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dialah sebagai pemegang merek Strong.
Majelis hakim PN Jakpus memenangkan gugatan tersebut pada awal Januari lalu dan Unilever Indonesia dihukum Rp30 miliar. Tak terima, Unilever pun menyatakan kasasi atas putusan yang diketok PN Jakpus.
Terkait putusan MA atas kasasi tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk Reski Damayanti mengatakan masih menunggu salinan resmi putusan MA dan belum bisa berkomentar lebih lanjut. "Kami masih menunggu salinan resmi putusan yang dimaksud dan belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku," terangnya.
No comments:
Post a Comment