Friday, September 30, 2011

DPR Desak Menteri Pertanian Mencabut Izin Import Daging

DPR mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang terhadap semua perusahaan yang mendapatkan surat persetujuan pemasukan (SPP) daging impor. Hal itu dilakukan untuk menghindari aksi monopoli yang diduga masih dilakukan sejumlah importir.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron. Dia meyakini, terjadi monopoli dalam penerimaan SPP oleh sejumlah perusahaan.

"Menteri Pertanian harus mengkaji ulang atas pemberian SPP itu. Tujuannya, menghindari pemberian SPP kepada perusahaan yang bukan betul-betul importir," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dapat memanggil semua importir pada sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut dapat langsung diberikan penugasan untuk melakukan impor daging.

"Untuk hindari monopoli, undang semua importir. Perusahaan-perusahaan itu dipanggil dan diberi tugas (impor) secara proporsional. Hal itu untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh importir," tegas Herman.

Sementara anggota Komisi IV Mindo Sianipar mendesak Menteri Pertanian membatalkan segera SPP impor daging terhadap lima perusahaan guna menghindari dugaan aksi monopoli.

"Temuan pihak Inspektorat Jenderal Kementan sudah sangat jelas, Menteri Pertanian harus mem-black list lima perusahaan. Tapi kok aneh, mereka malah diberi izin impor lagi. Ini jelas tidak benar," tegas Mindo.

Dia mengatakan, masalah pemberian SPP tersebut akan dibahas dalam Panja Daging pekan depan.

"Sebelumnya kami sudah tuntut pemerintah membatalkan SPP tersebut, tapi Menteri Pertanian Suswono meminta kami mendalami dulu masalah tersebut dalam Panja (Panitia Kerja)," jelas Mindo.

Komisi IV DPR telah membentuk Panja swasembada daging sejak kisruh impor daging mencuat ke permukaan dan ramai diberitakan pers.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menambah kuota impor daging 2011 lewat Kantor Menko Perekonomian sebanyak 28.000 ton. Dengan penambahan kuota itu, impor daging sapi tahun ini menjadi 100.000 ton, setelah sebelumnya dipatok 72.000 ton.

Namun, dari kuota tambahan 28.000 ton tadi, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakkeswan) Prabowo Respatiyo Caturroso diketahui telah mengeluarkan lebih dulu SPP kepada lima perusahaan dari dua kelompok usaha sebanyak 17.600 ton.

Kelima perusahaan itu adalah PT Indoguna Utama (1.600 ton), CV Karya Cahaya Indah (4.300 ton) dan CV Surya Cemerlang Abadi (4.700 ton.), PT Berkat Mandiri Prima (5.500 ton) dan CV Prima Jaya Mandiri (1.500 ton).

Dari lima perusahaan yang mendapat SPP tambahan tersebut, Cahaya Karya Indah, Surya Cemerlang Abadi dan Berkat Mandiri Prima telah dilaporkan oleh Irjen Kementan sebagai perusahaan yang melanggar dan direkomendasikan ke Mentan agar dimasukkan dalam daftar hitam importir daging.

"Bagaimana ceritanya ada rekomendasi yang sudah jelas kok malah mereka diberikan SPP lagi?" ujar anggota Mindo

No comments:

Post a Comment