Thursday, September 29, 2011

Pembelian Saham Newmont Oleh Pemerintah Menyalahi Undang Undang

 Hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa proses pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara tidak sah. Pembelian yang dilakukan Pusat Investasi Pemerintah itu melanggar konstitusi.

Menurut Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis, kesimpulan tersebut disampaikan BPK dalam pertemuan dengan pemimpin Komisi Keuangan kemarin. "Seharusnya (pembelian dilakukan dengan) persetujuan DPR," kata Harry mengutip hasil audit BPK.

Dia menjelaskan, turut hadir dalam pertemuan itu Ketua BPK Hadi Poernomo dan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri. BPK berjanji akan menyerahkan hasil audit pada Jumat kedua Oktober mendatang.

Hasil audit ini, Harry melanjutkan, akan menjadi pertimbangan Komisi Keuangan dalam rapat kerja pembahasan investasi Pusat Investasi Pemerintah senilai Rp 18,35 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.

Dalam rapat kerja mengenai perihal yang sama pekan lalu, Komisi Keuangan memutuskan menunda pembahasan investasi tersebut. Meski menyetujui alokasi investasi, Komisi Keuangan belum menyetujui pencairannya. "Jika tidak disetujui, pencairan akan masuk ke dalam sisa lebih penggunaan anggaran," katanya.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri membenarkan pertemuan itu. "Ya, tadi ada pertemuan," katanya melalui pesan pendek. Menurut Hasan, hasil audit terhadap pembelian saham Newmont belum selesai. "Tunggu saja, paling lama dua pekan lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, acuan BPK dalam menggelar audit terhadap Pusat Investasi Pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Saat ditanya soal aturan apa yang mewajibkan Pusat Investasi Pemerintah meminta izin DPR dalam berinvestasi, Hasan hanya meminta masyarakat menunggu hingga audit kelar.

Adapun Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar tetap percaya rencana pembelian saham Newmont sudah benar. "Kami yakin tidak ada aspek legal yang kami langgar," katanya saat ditemui Tempo di kantornya.

Soal hasil audit BPK, Soritaon tidak tahu apakah audit sudah selesai atau belum. Dia berujar, audit yang dilakukan BPK terhadap Pusat Investasi Pemerintah bukanlah audit finansial, melainkan audit hukum saja. Hal tersebut dilakukan lantaran hingga kini belum ada pembayaran yang dilakukan Pusat Investasi.

No comments:

Post a Comment