Tuesday, September 27, 2011

Kontraktor Asing Tunggak Pajak Hingga Rp 4 Triliun


Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Yahya Sacawiria meminta Dirjen Migas Kementerian ESDM serta BP Migas melakukan pendekatan terhadap kontraktor asing yang diduga memiliki masalah pajak yang belum terselesaikan.
“Ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ada sisa uang yang belum terbayarkan dari kontraktor asing, yang berasal dari Inggris yang sudah mulai beroperasi sejak tahun 1990-an. Jumlah total sisa uang itu mencapai Rp 4 triliun,” ujarnya kepada Kontan (27/9).
Menurutnya hal ini terjadi karena perbedaan pemahaman soal tax treaty. Kalau menurut kontraktor asing tersebut, kisaran tax treaty itu 10 persen. Sementara dari BPKP itu mencapai 20%. Begitu pun, ia menegaskan, masalah ini tidak terjadi pada kontraktor Amerika yang baru mulai beroperasi di tahun 2.000-an, setelah adanya undang-undang soal migas.
Yahya mengatakan perbedaan persepsi ini perlu segera diselesaikan agar pemerintah juga tidak mengalami kerugian. Namun perlu dipikirkan pendekatan yang tepat agar kontraktor tidak serta-merta kabur dari Indonesia. Selain itu, Dirjen Pajak menurutnya perlu cepat-cepat mengeluarkan surat keputusan pajak agar dana tersebut tidak lolos. Ia pun mengatakan tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan sampai masuk ke ranah hukum.
Bagaimanapun juga, Indonesia berdaulat atas kekayaan mineral yang ada di buminya. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, justru pemerintah sendiri yang mengalami kerugian. Selain kehilangan sejumlah uang, juga bisa dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya dalam pengelolaan energi. Masyarakat bisa menganggap jangan-jangan sudah terjadi kebocoran dan penipuan.
Adapun BAKN sebagai alat kelengkapan DPR RI yang bertugas mengawasi pengelolaan keuangan negara akan mencoba membantu mencarikan solusi agar Indonesia memperoleh uang yang merupakan haknya itu.

No comments:

Post a Comment