Kenaikkan LPG non subsidi 50 kilogram yang dipastikan dimulai pekan depan akan berdampak terhadap harga makanan, terutama di tempat usaha makanan seperti restoran.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto memperkirakan kenaikan harga makanan dapat mencapai 5 persen dari harga biasanya. "Dengan kenaikan LPG non subsidi hingga 10 persen, perhitungannya harga jual makanan bisa naik hingga 5 persen," ujar Djimanto ketika dihubungi Tempo, Kamis 30 Juni 2011.
Menurut Djimanto, kenaikan harga LPG non subsidi ini memang berpengaruh besar terhadap biaya operasional yang dikeluarkan tempat usaha tersebut. Setidaknya, pengusaha harus menaikkan harga makanannya untuk mengimbangi dengan biaya operasional yang dikeluarkan.
Namun, cara seperti ini, menurut dia, akan berdampak terhadap penjualan makanan itu sendiri. "Akan terjadi penurunan penjualan," katanya.
Pengusaha makanan pun masih dapat mempertahankan harga makanan seperti biasanya. Namun akan berdampak terhadap keuntungan yang diperolehnya. "Kalau ingin menjaga penjualan seperti biasanya, keuntungan bakal turun setidaknya hingga 2,5 persen," ujarnya.
Jika keuntungan yang diterima tempat usaha makanan turun, katanya, ini juga akan berpengaruh terhadap pajak yang diterima daerah ataupun negara. "Pajak yang diterima pemerintah daerah dari pengusaha restoran pun berkurang secara otomatis," katanya.
Dia berpendapat, kenaikan harga LPG non subsidi 50 kilogram ini dapat membuat kecenderungan terjadinya disparitas harga antara gas 50 kilogram, 12 kilogram, dan 3 kilogram. "Saya berpikir, akan banyak pengusaha yang lari ke LPG subsidi 3 kilogram," ujarnya.
No comments:
Post a Comment