Saturday, January 13, 2018

Daftar Gaji PNS Yang Disesuaikan Bila Tidak Produktif

Pemerintah berencana mengubah struktur gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini pun bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kabinet. Rencana perubahan struktur gaji ini dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Nantinya, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN)

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menjelaskan nantinya pemberian gaji para PNS akan disesuaikan dengan sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. "Karena itu kan berbasis merit sistem, kompetensi dan kinerja. Sehingga teknis pemberian gaji disesuaikan dengan sistem merit," kata Herman.

Herman menjelaskan, sistem merit tersebut akan menilai gaji para PNS sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja setiap ASN itu sendiri. Hal itu yang menjadi patokan gaji para PNS nantinya. "Intinya pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain. "Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," kata dia beberapa waktu lalu.

Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan. Rencana perubahan struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perubahan tersebut akan dibahas di sidang kabinet.

"Sekarang saya belum bisa membicarakan mengenai hal itu (struktur gaji), tapi pemikiran bersama Menteri PAN-RB akan saya sampaikan di sidang kabinet. Dan akan saya sampaikan ke Presiden," Kata dia dalam acara HUT LMAN di Djakaeta Theatre, Rabu (10/1/2018). Dia menjelaskan, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN)

"Kita harapkan diharapkan dapat diubah, sehingga ASN bisa bekerja dengan baik, profesional tapi juga sesuai dengan kemampuan negara," imbuh dia. Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain.

"Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," imbuh dia. Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan.

Tahun ini pemerintah sudah dua kali melakukan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertama yakni pada 1 Agustus 2017 dan yang baru saja diumumkan tadi malam. Tiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, masyarakat selalu antusias terlihat dari banyaknya pelamar yang jauh melebihi jumlah lowongan yang dibuka. Salah satu daya tariknya adalah gaji dan berbagai fasilitas hingga masa pensiun yang dianggap lebih di atas rata-rata upah pekerja di level yang sama.

Berapa sih gaji PNS dari masa ke masa?

Rangkuman besaran gaji PNS sejak tahun 1977 yang disajikan dalam rentang gaji terkecil hingga gaji terbesar setiap tahunnya. Berikut rinciannya:
  • Tahun 1977 (PP 7-1977): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1980 (PP 13-1980): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1985 (PP 15-1985): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1992 (PP 51-1992): Rp 12.000-Rp 120.000
  • Tahun 1993 (PP 15-1993): Rp 78.000-Rp 537.600
  • Tahun 1997 (PP 6-1997): Rp 135.000-Rp 722.500
  • Tahun 2001 (PP 26-2001): Rp 500.000-Rp 1.500.000
  • Tahun 2003 (PP 11-2003): Rp 575.000-Rp 1.800.000
  • Tahun 2005 (PP 66-2005): Rp 661.300-Rp 2.070.000
  • Tahun 2007 (PP 9-2007): Rp 760.500-Rp 2.405.400
  • Tahun 2008 (PP 10-2008): Rp 910.000-Rp 2.910.000
  • Tahun 2009 (PP 8-2009): Rp 1.040-Rp 3.400.000
  • Tahun 2010 (PP 25-2010): Rp 1.095.000-Rp 3.580.000
  • Tahun 2011 (PP 11-2011): Rp 1.175.000-Rp 4.100.000
  • Tahun 2012 (PP 15-2012): Rp 1.260.000-Rp 4.603.000
  • Tahun 2013 (PP 22-2013): Rp 1.323.000-Rp 5.002.000
  • Tahun 2014 (PP 34-2014): Rp 1.402.400-Rp 5.302.100
  • Tahun 2015 (PP 30-2015): Rp 1.486.500-Rp 5.620.300

No comments:

Post a Comment