Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah membuat kajian ihwal sektor mana saja yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun sektor perbankan dianggap sebagai salah satu sektor yang rentan melakukan PHK pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, gelombang PHK di sektor perbankan tahun depan merupakan imbas dari pergeseran pola bisnis konvensional ke arah digital atau digital disruption. Menurutnya, kondisi ini tak hanya melanda Indonesia. Di Benua Eropa misalnya, 48 ribu orang yang bekerja di sektor perbankan telah dirumahkan.
Selain perbankan, ia juga bilang bahwa sektor ritel pun masih akan melanjutkan PHK besar-besaran di tahun depan dengan alasan yang sama.
“Ini (sektor ritel dan perbankan) terdampak digitalisasi cepat atau lambat. Kalau tidak cepat, maka ini akan menimbulkan goncangan industrial. Kalau bisnis shock, akhirnya tutup. Kalau perusahaan survive, ada manpower shock, yang terjadi malah PHK masif,” jelas Hanif (13/12).
Maka dari itu, ia menuturkan, perbankan sudah harus menyusun skema transformasi bisnis sedari awal agar masa depan tenaga kerja di sektor tersebut tidak bersifat abu-abu. Langkah ini, lanjut Hanif, bukan hanya ditujukan bagi bank yang harus bertekuk lutut akan arus digitalisasi. Namun, ini pun berlaku untuk bank yang juga tengah mengalami sengketa manajemen.
“Oleh karena itu, skema transformasi sangat penting di perbankan. Misalnya, jika transformasi bisnis ada 10 tahap, konsekuensinya kepada tenaga kerja harus dilihat. Kalau ada tenaga kerja yang stay, itu akan diapakan. Kalau dirumahkan, itu akan diapakan. Jadi sudah jelas,” imbuhnya.
Meski demikian, ia yakin PHK akibat digital disruption di sektor ini bisa menciptakan jenis profesi baru. Oleh karenanya, pemerintah juga perlu mengembangkan keterampilan yang baru juga untuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan memasuki angakatan kerja.
“Jenis pekerjaan pun harus transformasi ke arah yang baru. Di satu sisi, ini membunuh sebagian pekerjan dan menciptakan yang baru. Makanya harus ada peta profesi mengenai pekerjaan yang hilang dan akan datang di masa depan,” jelas Hanif.
Adapun baru-baru ini, HSBC Indonesia disebut menskors atau merumahkan sementara 70 karyawannya yang menolak bergabung dalam integrasi perusahaan dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. Kedua entitas bergabung dan bersulih nama menjadi PT Bank HSBC Indonesia per April 2017.
Namun, proses integrasi tersebut rupanya menyisakan 70 karyawan yang saat ini masih bernaung di atap Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) HSBC Indonesia. Mereka menanti hingga penutupan KCBA HSBC Indonesia
No comments:
Post a Comment