Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan adanya perombakan skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) terhadap pegawai pajak, langkah rasional ini tidak seperti sebelumnya di pemerintahan yang selalu menaikan gaji saat target gagal tercapai dengan alasan agar PNS makin semangat bekerja padahal pada prinsip bisnis yang logis apabila gagal mencapai target tidak akan ada bonus atau kenaikan gaji bahkan dipecat dengan tidak hormat. Usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawas Pajak Puspita Wulandari, alasan yang mendasari usulan tersebut adalah untuk memperkuat landasan pemberian tukin kepada pegawai pajak. Puspita mengatakan, selama ini atau berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, pemberian tukin kepada pegawai pajak hanya berdasarkan penerimaan pajak.
"Skema tukin DJP yang lama itu adalah perpres 37, di mana parameternya hanya single, penerimaan DJP secara keseluruhan," kata Puspita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6/2017). Puspita menyebutkan, saat ini terdapat 341 kantor pajak yang tersebar di Indonesia, dari penerapan skema tukin pegawai pajak hanya disamaratakan meskipun ada kantor-kantor yang targetnya dapat direalisasikan 100%.
"Ada kantor-kantor yang memang secara penerimaan tahun 2015 apakah itu 100% tp mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100%," tambah dia. Dengan begitu, kata Puspita, pemerintah melakukan perombakan skema pemberian tukin di lingkungan pegawai pajak. Di mana, skema pemberian yang diusulkan berdasarkan kinerja.
Dengan skema yang baru ini, kata Puspita paling tidak remunerasinya dibayarkan sesuai kinerja berdasarkan individual maupun unit kantor. "Harapannya dengan skema tukin ini membuat DJP semakin termotivasi bahwa dengan segala usahanya, bebannya dia akan dibayar pantas, dan tukin ini tidak berdiri sendiri karena nanti juga berhubungan atau memberikan input," kata dia.
"Seseorang katakan dia sudah nyaman di satu posisi tapi dari segi kualitas dia poor tapi dari segi penghasilan dia memang sudah nyaman tentu dia harus diturunkan, katakan setelah 2 tahun 3 tahun. Nanti secara detilnya akan dibungkus dalam PMK, tapi prinsipnya adalah parameter dengan harapan meningkatkan kualitas dan kinerja DJP," tutup dia
No comments:
Post a Comment