Wednesday, January 17, 2018

Matahari dan Pasaraya Saling Gugat Akibat Bisnis Lesu

Penutupan gerai ritel PT Matahari Department Store Tbk yang terjadi Oktober 2017 lalu rupanya menyisakan polemik dengan pengelola pusat perbelanjaan PT Pasaraya Toserjaya.Matahari Department Store membantah adanya tindakan wanprestasi seperti yang diungkapkan oleh pengelola Pasaraya Blok M, Jakarta, yang menjadi tempat Matahari bermukim.

Miranti Hadisusilo, Direktur Hukum sekaligus Sekretaris Korporasi Matahari Departement Stori mengatakan, pihaknya telah melakukan seluruh kewajiban sebagai tenant sesuai perjanjian. "Klaim soal adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar, karena kenyataannya pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan (security deposit) dengan nilai yang lebih dari mencukupi untuk membayar sewa dan biaya layanan tersebut," ujar Miranti dalam keterangan tertulis di laman resmi Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/1).

Bahkan sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Miranti mengaku, pihaknya telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka dalam memenuhi kondisi dan komitmen Pasaraya yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian sewa menyewa. Menurut dia, kinerja gerai Matahari di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai selama 2 tahun sejak pembukaan pada Juni 2015 jauh berada di bawah proyeksi awal, merugi ratusan miliar.

Perseroan mengklaim, hal itu terjadi karena manajemen Pasaraya wanprestasi tidak memenuhi komitmen awal yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu mengubah dan menjadikan Pasaraya menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukungnya dalam waktu dua tahun sesuai yang tertulis dan diperjanjikan semula.

"Matahari tidak punya pilihan lain dan mengambil keputusan menutup kedua gerasi Matahari tersebut dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pasaraya pada September 2017 atas wanpresrasi Pasaraya dalam memenuhi komitmen yang telah disepakati," paparnya.

Sebelumnya, Pasaraya menggugat Matahari terkait penutupan gerai milik salah satu anak usaha Lippo Grup itu pada Oktober 2017 lalu.  Dalam laporan Antara disebutkan, Kuasa hukum Pasaraya Mulyadi membenarkan ada gugatan tersebut dan telah didaftarkan pada Desember 2017 lalu.

"Gugatan ini adalah sikap kami karena pihak Matahari telah ingkar dengan tidak membayar kewajiban yang sudah tercantum dalam kontrak kerja sama," kata Mulyadi, Rabu (16/1). Dalam materi gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasaraya menyatakan Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama yang disepakati kedua pihak.

Pertama, Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) ruangan seluas 16 ribu m2 sejak bulan Juni 2017 dengan nilai total mencapai Rp29 miliar. Kedua, penutupan gerai Matahari di Pasaraya tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang di teken pada tahun 2015 yaitu selama 11 tahun. Mulyadi mengatakan, langkah sepihak Matahari mengakhiri kerja sama tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya.

"Mereka (Matahari) harus tetap membayar kewajiban yang sudah dipenuhi oleh Pasaraya. Jika kontrak yang sudah sah secara hukum begitu mudahnya diingkari, ini akan berbahaya bagi kepastian investasi dan meresahkan pelaku usaha," tegas Mulyadi.

Penutupan gerai di Pasaraya Blok M pada pertengahan tahun lalu itu diikuti penutupan gerai Matahari di sejumlah tempat, di antaranya di Taman Anggrek, sementara gerai Matahari di Pluit Village dan Pejaten Village juga tutup masing-masing satu lantai.

No comments:

Post a Comment