Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyentil sejumlah pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja-nya selama PPKM Darurat. Menurut Airlangga, kebijakan itu tidak tepat. Sebab pengetatan yang dilakukan pemerintah melalui PPKM Darurat hanya berlangsung kurang dari sebulan.
"Kami ingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam 2 minggu. Tanggal 3 Juli sampai tanggal 20. Sehingga, kalau melakukan PHK dalam 2 minggu ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Terlebih, menurut Airlangga, pemerintah tak melakukan lockdown total dan masih memperbolehkan sektor-sektor tertentu tetap beroperasi, baik secara terbatas maupun secara penuh, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam peratuan PPKM Darurat hanya sektor esensial dan krital yang boleh beroperasi sedangkan yang lain harus dari rumah alias tidak boleh kekantor dan penyekatan dijalan agar karyawan tidak bepergian terutama yang tidak bekerja sektor essensial dan kritial.
"Sektor esensial dapat beroperasi, tentu sektor-sektor lain kami lihat secara kasus per kasus. Kalau ada yang lakukan PHK hanya karena PPPKM Darurat, menurut pemerintah ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," imbuhnya. Airlangga juga memastikan bakal terus memantau sektor-sektor terdampak dan mencari solusi agar tidak terjadi PHK. Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan banyak fasilitas untuk meringankan beban pengusaha.
"(Bantuan) dari segi perbankan dan juga terkait usaha kecil dan menengah, dan memberikan subsidi bunga, misalnya 3 persen. Sehingga, tentu kalau ada kasus PHK harus dilihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," jelasnya. Di luar itu, pemerintah juga bakal menambah bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19 dalam bentuk beras sebanyak 10 kg.
"Ini diberikan kepada 20 juta masyarakat, di mana 10 juta merupakan penerimaan program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta penerima bantuan sosial tunai (BST). Nah ini sedang difinalisasi dan didorong untuk dilaksanakan melalui Perum Bulog," tandasnya.
No comments:
Post a Comment