Tuesday, July 20, 2021

Daftar Bisnis UKM Yang Boleh Buka JIKA PPKM Darurat Dilonggarkan

 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Sejatinya, pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali sebelumnya ditetapkan digelar 3-20 Juli 2021.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.

Dalam pengumuman tersebut, Jokowi menyatakan pemerintah memantau, mencoba memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Oleh karena itu pada perpanjangan PPKM yang rencananya akan dibuka bertahap itu, Jokowi pun mengumumkan reklaksasi untuk dunia usaha, terutama UMKM.

Jokowi menuturkan saat relaksasi diterapkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka setiap hari sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Dia juga menuturkan pasar tradisional selain yang menjual sembako diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung serupa dan juga prokes ketat sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah masing-masing.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," papar Jokowi.

Jokowi kemudian memaparkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, kapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Para pembeli juga memiliki maksimum waktu makan yakni selama 30 menit.

Jokowi mengatakan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalana akan dijelaskan secara terpisah. "Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," ucap Jokowi.

Pemerintah lalu menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali guna menekan lonjakan kasus virus corona. Selama penerapan PPKM Darurat dari 3 Juli lalu, lonjakan kasus masih terus terjadi. Meski kemudian sempat menurun pada akhir pekan lalu, hari ini, Selasa (20/7) kembali terlihat grafik menanjak kasus baru Covid di Indonesia.

Sejak grafik kenaikan lonjakan harian positif hingga puncak pada 14 Juli lalu sebanyak 56 ribu lebih, angka tambahan kasus baru terus menurun hingga Senin (19/7) lonjakan harian Covid di RI adalah 34.257 orang.

Kemudian pada hari ini, Selasa (20/7), yang juga bertepatan dengan Hari Raya Idul adha angka tersebut bertambah lagi meski masih di kisaran 30 ribuan yakni 38.325 kasus baru. Tambahan 38 ribu lebih kasus baru itu menyebabkan total akumulatif kasus Covid di Indonesia sejak 2 Maret 2020 menjadi 2.950.058 orang.

Dari angka kumulatif itu sebanyak 2.323.666 orang sembuh (bertambah 29.791) dan 76.200 meninggal (bertambah 1.280).

Alhasil, kasus aktif positif baik yang isolasi mandiri maupun dirawat ada 550.192 pasien, atau bertambah 7.254 orang dari sehari sebelumnya. Untuk suspek yang tercatat di nusantara ada 267.333 orang.


No comments:

Post a Comment