Pengusaha hotel dan restoran berpotensi merumahkan pekerja mereka di era PPKM Darurat Jawa-Bali. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terjadi bila kondisi 'besar pasak dari tiang' terus berlangsung. Besar pasak dari tiang yang dimaksud adalah tingginya biaya operasional yang harus dibayar pengusaha. Sementara di sisi lain, pendapatan menurun dampak pembatasan kegiatan bisnis hotel dan restoran.
"Semua ini (PPKM darurat) mengakibatkan operasional hotel dan restoran menurun yang dampaknya merumahkan karyawan dan bisa berakhir PHK," imbuh Ketua Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwanto dalam diskusi virtual, Senin (5/7).
Diketahui, sektor usaha restoran tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan dan minum di tempat (dine in). Operasional restoran terbatas pada layanan pesan antar (delivery) dan take away. Larangan yang tertuang dalam PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 ini berlaku di seluruh restoran, kafe, lapak jajanan, baik yang berada di pusat perbelanjaan atau mal maupun yang berdiri sendiri (di luar mal).
Wakil Ketua Bidang Restoran PHRI DKI Jakarta Rully Rifai mengaku sangat berharap pada bantuan pemerintah. "Melihat aturan PPKM Darurat, restoran ya di-lockdown," ujarnya lirih. Masalahnya, pengusaha tetap terbebani dengan biaya sewa tempat, biaya gaji karyawan, biaya listrik, dan lain sebagainya. "Yang pasti, kami merumahkan karyawan. Seumpamanya berlanjut pun, (mungkin) akan ada PHK ya," jelasnya memperingatkan.
Sebab, menurut Rully, bisnis restoran tidak bisa bergantung hanya dari layanan pesan antar dan take away. Terlebih, pengusaha restoran harus bersaing dengan banyaknya usaha rumahan yang menjual makanan dan minuman secara online.
Untuk menghindari gelombang PHK besar-besaran di sektor hotel dan restoran, Iwan merekomendasikan sejumlah usul, mulai dari keringanan listrik hingga bantuan untuk pekerja yang terpaksa dirumahkan. Untuk keringanan biaya listrik, lanjut Iwan, pengusaha membutuhkan subsidi 30-50 persen. Kemudian, pengurangan biaya air dan tanah (sewa tempat).
Di bidang ketenagakerjaan, ia menyarankan pemerintah menerapkan aturan yang memberlakukan unpaid leave atau cuti tanpa bayaran, pekerja multi-tasking, dan pengalihan perjanjian tenaga kerja waktu tertentu menjadi tenaga kerja harian (casual).
"Lalu, subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak PPKM Darurat, termasuk bansos tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan," ungkap Iwan.
No comments:
Post a Comment