Wednesday, August 31, 2016

Industri Minuman Ringan Paling Terpuruk Dengan Larangan Gratifikasi Parcel Bagi Pegawai Negeri

Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mendorong pemerintah untuk tidak lagi melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat menerima parsel dalam harga yang wajar. Pasalnya kebijakan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendefinisikan parsel sebagai gratifikasi sejak 2010 lalu, membuat banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM) gulung tikar.

Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengungkapkan, pelaku UKM parsel selama ini hanya bertahan hidup dengan omzet yang merosot sampai 60 persen dibandingkan sebelum kebijakan pelarangan parsel berlaku. “Yang pasti kena dampak itu untuk UKM. Mereka terasa sekali kena penurunannya,” ujar Rachmat, kemarin.‎

Ia menyarankan, pemerintah untuk ambil tindakan cepat seandainya kebijakan ini justru hanya menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Apalagi, bisnis parsel melibatkan puluhan ribu orang yang mengandalkan hidupnya dari situ.‎ “Dari industri kita tahu pemerintah ingin yang paling baik tapi kalau UKM yang dirugikan, ya kami harap ada kebijakan lain dari pemerintah kepada teman-teman UKM,” tutur Rachmat.

Direktur Pusat Studi Industri, UKM dan Persaingan Usaha Universitas Trisakti Tulus T.H. Tambunan mengatakan pemerintah perlu mencarikan solusi atau alternatif agar pelarangan pemberian parsel tidak mematikan usaha kecil dan rumahan yang selama ini mengandalkan hidupnya dari bisnis parsel.

"Bisnis ini juga sangat besar pengaruhnya dalam mendorong konsumsi sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Pelarangan parsel menghancurkan tradisi unik serta menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Tulus. Senada dengan Tulus, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan pemerintah perlu lebih gencar mensosialisasikan larangan pemberian parsel agar tidak muncul kesalahpahaman di masyarakat.

“Pemberian parsel dengan nilai yang besar dapat dikelompokkan sebagai gratifikasi. Nah perlu sosialisasi lebih intens, menyangkut nilai dan bentuk pemberian tersebut. Jika pemberian parsel itu dilandasi dengan niat baik dan lebih mengedepankan unsur kekeluargaan dan tidak melekat unsur kepentingan tertentu, itu tidak menyalahi apapun,"ujar Agus.

Ekonom senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah wajib membina UKM parsel guna membendung serbuan produk impor di pasar dalam negeri. Menurut dia, pemerintah hanya perlu mengatur jenis barang dan nilai parsel yang tidak boleh diterima pejabat publik.

"Hadiah atau parsel yang dimaksud tidak boleh itu seperti pemberian uang, perhiasan, barang mewah, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dengan maksud tertentu," pungkas Enny.

No comments:

Post a Comment