Dashboard amnesti pajak milik DJP menyebutkan, komposisi penyetor duit tebusan amnesti belum berubah. Dari uang yang telah terkumpul, kontribusi terbesar masih disumbang wajib pajak (WP) pribadi non UMKM sebesar Rp 1,79 triliun, disusul WP badan non UMKM Rp 213 miliar, WP pribadi UMKM senilai Rp 127 miliar, dan WP badan UMKM sebesar Rp 5,41 miliar.
Dari sisi komposisi harta yang dideklarasikan, tercatat 15.894 surat pernyataan harta yang diterima DJP melaporkan harta milik WP sebesar Rp103 triliun. Pelaporan terbesar harta yang dimiliki WP berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp81,1 triliun, disusul harta di luar negeri Rp14,1 triliun.
Sementara, duit yang direpatriasi hanya sebesar Rp7,66 triliun. Angka tersebut terbilang minim dibandingkan target dana repatriasi yang diincar pemerintah sebesar Rp1.000 triliun, atau hanya 0,00766 persen saja. Pemerintah sendiri memperkirakan duit tambahan yang diperoleh negara dari uang tebusan amnesti pajak serta duit repatriasi yang ditanam ke dalam negeri bisa meningkat signifikan pada September 2016. Atau pada bulan terakhir, tarif tebusan terendah sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak diberlakukan.
Seperti diketahui selama periode 1 Juli sampai 30 September 2016, pemerintah mematok tarif tebusan sebesar 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri, 4 persen untuk deklarasi luar negeri, dan 0,5 persen untuk pemilik UMKM yang mendeklarasikan hartanya. Setelah itu, atau tepatnya periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 6 persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru berhasil mengumpulkan uang tebusan pengampunan pajak sebesar Rp862,62 miliar sampai Minggu (21/8). Realisasi tersebut baru menutupi 0,52 persen dari target Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah.
Data yang dikutip dari dashboard amnesti pajak yang terpampang di laman DJP sampai tadi malam menyebutkan, komposisi uang tebusan Rp862,62 miliar paling besar disumbangkan dari WP orang pribadi (OP) non UMKM sebesar Rp665 miliar, disusul oleh WP badan non UMKM sebesar Rp138 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp56 miliar, dan WP badan UMKM sebesar Rp2,93 miliar.
Sementara itu, sejak 1 Juli 2016 program amnesti pajak berjalan, jumlah harta milik Wajib Pajak (WP) yang berhasil diiming-imingi untuk kembali ke dalam negeri (repatriasi), juga masih minim. Dari target yang dipasang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp1.000 triliun, nyatanya instansi yang dipimpin Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi baru mengoleksi Rp1,45 triliun alias 0,001 persen terhadap target.
Angka duit repatriasi masih kalah dibandingkan komposisi harta yang dideklarasikan para WP untuk mendapatkan pengampunan dosa pajak. DJP mencatat dari total Rp42,6 triliun jumlah harta para WP yang selama ini tidak benar melaporkan hartanya, paling banyak dideklarasikan oleh WP dari dalam negeri sebesar Rp35,5 triliun, disusul Rp5,56 triliun deklarasi dari luar negeri
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat mayoritas harta tambahan di luar negeri yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak (amnesti pajak) berasal dari Singapura. Per 20 Agustus 2016, harta tambahan wajib pajak yang berasal dari Singapura mencapai Rp5,9 triliun dari total deklarasi aset Rp7,24 triliun dari 25 negara.
“Kalau ditanya dari mana aset repatriasi yang terbesar, sudah bisa diprediksi sebagian besar berasal dari Singapura,”tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Senin (22/8). Apabila dirinci, harta tambahan yang direpatriasi dari Singapura ke Indonesia mencapai Rp1,1 triliun atau 78,6 persen dari total aset repatriasi Rp1,4 triliun. Sementara, Rp4,8 triliun sisanya merupakan harta deklarasi luar negeri atau 17,24 persen dari total aset deklarasi, Rp5,8 triliun.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku telah berbicara langsung dengan Pemerintah Singapura, khususnya Kementerian Keuangan Singapura, guna memastikan tidak ada kebijakan pemerintah maupun perbankan setempat yang menghambat program amnesti pajak Indonesia. “Dari pemerintah Singapura menyampaikan bahwa mereka mendukung pelaksanaan tax amnesty dan bahkan melakukan pertemuan dengan para investment bankers untuk melaksanakan compliance (kepatuhan) dari pelaksanaan Undang-undang (UU Pengampunan Pajak),” ujarnya.
Setelah Singapura, Inggris merupakan negara asal aset repatriasi terbesar kedua yakni senilai Rp140 miliar atau sekitar 10 persen dari total aset repatriasi. Sedangkan total aset deklarasi yang ada di Inggris hanya sebesar Rp12 miliar. Berikut sembilan besar negara asal repatriasi program amnesti pajak (per 20 Agustus 2016) :
Aset Deklarasi Aset Repatriasi Total
- Singapura Rp4.799 miliar Rp1.086 miliar Rp5.885 miliar
- Australia Rp616 miliar Rp15 miliar Rp631 miliar
- Hong Kong Rp124 miliar Rp71 miliar Rp195 miliar
- Malaysia Rp95 miliar - Rp95 miliar
- Amerika Serikat Rp75 miliar Rp5 miliar Rp80 miliar
- China Rp53 miliar - Rp53 miliar
- Inggris Rp12 miliar Rp140 miliar Rp152 miliar
- Kanada Rp25 miliar Rp1miliar Rp26 miliar
- Selandia Baru Rp17 miliar - Rp17 miliar
Jumlah uang tebusan yang diterima DJP dari para wajib pajak (WP) pada bulan pertama program tersebut bergulir hanya sebesar Rp85,13 miliar. Angkanya meningkat signifikan dengan tambahan Rp932,24 miliar pada Agustus ini. Meski demikian, realisasi uang tebusan sebesar Rp1,01 triliun tersebut baru mencakup 0,6 persen dari target Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah bisa menambal defisit APBNP 2016.
Sementara dari sisi jumlah harta yang selama ini digelapkan para WP karena tidak dilaporkan ke DJP, pemerintah mencatat ada 9.170 surat pernyataan harta yang diterima sampai siang ini. Jumlah harta yang dilaporkan dimiliki para WP yang ikut dalam program tax amnesty mencapai Rp50,7 triliun. Rinciannya, sebesar Rp42,9 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri dan Rp6,26 triliun deklarasi luar negeri.
Sisanya Rp1,55 triliun berbentuk duit yang direpatriasi ke dalam instrumen investasi dalam negeri. Jumlah tersebut baru menutupi 0,15 persen dari target repatriasi Rp1.000 triliun.
No comments:
Post a Comment