Baca Juga : Jepang Utarakan Niat Untuk Kuasai Perbankan Nasional
CEO BTMU Asia & Oceania Takayoshi Futae memaparkan, perusahaan akan membeli saham di Bank Danamon dalam tiga tahap. Pertama, jumlah porsi saham sebesar 19,9 persen dengan harga Rp8.323 per saham.
Tahap kedua, perusahaan kembali membeli saham hingga menguasai 40 persen saham Bank Danamon. Perusahaan menargetkan hal ini bisa terealisasi pada semester I tahun 2018. Tahap ketiga, jumlah saham yang diincar semakin tinggi, yakni mencapai 73,8 persen.
Sayangnya, Indonesia memiliki aturan yang membatasi kepemilikan saham pada bank umum melalui Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum, yang merupakan penyesuaian dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012. Aturan ini menjabarkan, maksimal kepemilikan saham di bank sebesar 40 persen bagi lembaga keuangan, 30 persen pada perusahaan nonkeuangan, dan 20 persen pada perorangan.
Meski begitu, Tufae masih optimis perusahaan bisa mengempit saham Bank Danamon sesuai dengan target. Namun, ia belum memiliki target pasti terkait waktu penyelesaian akuisisi terjadi. "Kami akan teruskan komunikasi dengan OJK. Kami yakin, OJK akan mengawal ini. Maka, kami optimistis bisa mengakuisisi hingga 40 persen," ucap Tufae belum lama ini. Bila tahap kedua dari proses akuisisi ini selesai, maka perusahaan akan melanjutkan diskusi dengan OJK untuk memikirkan langkah selanjutnya dalam mengakuisisi saham Bank Danamon.
"Kami fokus ke tahap kedua dulu," pungkas Futae. The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU), bank yang bermarkas di Jepang, menargetkan dapat mengantongi 40 persen saham PT Bank Danamon Tbk pada kuartal II hingga kuartal III tahun depan. Saat ini, BTMU mengempit sekitar 19,9 persen saham Bank Danamon usai kedua pihak menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat. BTMU sendiri membidik mengantongi 73,8 persen saham Bank Danamon yang dilakukan secara bertahap.
CEO BTMU for Asia & Oceania Takayoshi Futae bilang, manajemen terus berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuju akuisisi tahap kedua jadi sebesar 40 persen. "Kami akan teruskan komunikasi dengan OJK. Kami yakin, OJK akan mengawal ini. Maka, kami optimistis bisa mengakuisisi hingga 40 persen," ujarnya, Rabu (27/12). Apabila akuisisi saham Bank Danamon sebesar 40 persen terealisasi, maka entitas dari The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) ini akan melakukan langkah selanjutnya untuk mencapai akuisisi hingga 73,8 persen.
"Yang pasti, fokus ke tahap kedua dulu. Itu target tahun 2018," jelasnya. Perjalanan BTMU untuk merealisasikan rencananya menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Danamon tentunya tidak mudah. Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum, penyesuaian dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 disebutkan bahwa di Indonesia memiliki ketentuan terkait batasan kepemilikan saham pada bank umum.
Lebih detil aturan itu mengungkap, maksimal kepemilikan saham di bank sebesar 40 persen bagi lembaga keuangan, 30 persen pada perusahaan non-keuangan, dan 20 persen pada perorangan. Sebagai informasi, BTMU akan membeli saham Bank Danamon sebesar 19,9 persen dengan harga Rp8.323 per saham. Selanjutnya, perusahaan akan kembali mngoleksi saham Bank Danamon sebesar 20,1 persen pada tahap kedua sebelum nantinya menggenggam 73,8 persen.
Bank terbesar di Jepang, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) telah menyepakati perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd dan entitas-entitas lainnya guna mengakuisisi 73,8 persen saham PT Bank Danamon Tbk. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis BTMU, investasi strategis tersebut bakal dilakukan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama, BTMU bakal membeli 19,9 persen saham Bank Danamon dengan harga Rp8.323 per saham dan jumlah investasi sebesar Rp15,87 triliun. Harga tersebut berdasarkan dua kali price to book value (harga berbanding nilai buku) perusahaan pada kuartal ketiga tahun ini. AFI tetap akan menjadi pemegang saham Bank Danamon pada penyelesaian tahap pertama yang diharapkan terjadi dalam beberapa hari kerja.
Tahap kedua, BTMU berencana mendapatkan persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan beserta persetujuan lain terkait tambahan 20,1 persen saham yang akan diambil alih. Dengan demikian, pada tahap kedua, BTMU akan menjadi pemegang 40 persen saham Bank Danamon. Tahapan ini ditargetkan dapat rampung pada kuartal kedua atau ketiga tahun depan, bergantung pada terbitnya persetujuan dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tahap ketiga, BTMU rencananya, akan kembali meminta persetujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham di atas 40 persen. Pada tahap ini, BTMU akan memberikan kesempatan pada pemegang saham lainnya untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapat uang tunai dari BTMU. Adapun pada tahap ketiga ini, kepemilikan final BTMU di Danamon diharapkan mencapai 73,8 persen.
"Sebagai salah satu bank terdepan di Asia dan Oceania, kami telah lama menyadari peran Indonesia sebagai salah satu pendorong utama perkembangan di wilayah Asia dan Oceania dan telah berusaha untuk membangun keberadaan yang lebih kuat di negara ini," ujar Chief Executive Officer (CEO) Mitshubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG) untuk wilayah Asia dan Oceania Takayoshi Futae.
MUFG sendiri merupakan induk usaha BTMU. Salah satu grup keuangan terbesar di dunia ini memiliki total aset per 30 September 2017 mencapai US$2,7 triliun atau sekitar Rp36.450 triliun (kurs Rp13.500). Jumlah tersebut lebih dari enam kali aset seluruh perbankan di tanah air. Kendati memiliki dana yang besar, langkah MUFG melalui BTMU untuk menguasai 73,8 persen saham Bank Danamon tidak akan mudah. Pasalnya, saat ini, Indonesia memiliki ketentuan terkait batasan kepemilikan saham pada bank umum.
Batasan kepemilikan saham diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum, yang merupakan penyesuaian dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012. Dalam aturan tersebut, maksimal kepemilikan saham di bank sebesar 40 persen bagi lembaga keuangan, 30 persen pada perusahaan nonkeuangan, dan 20 persen pada perorangan.
Kendati demikian, relaksasi kepemilikan saham akan diberikan OJK pada pemegang saham bank yang melakukan penggabungan atau peleburan. Pemegang saham bank yang digabung atau dilebur dapat memiliki saham di atas batas maksimum kepemilikan saham yang ditetapkan. Saat ini, BTMU sendiri telah memiliki kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia dengan aset mencapai di atas Rp100 triliun.
Adapun sesuai POJK Nomor 39/POJK.3/2017, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) satu bank. Namun, aturan tersebut dikecualikan bank bagi PSP yang memiliki dua bank dengan prinsip berbeda, yakni konvensional dan syariah, serta PSP pada dua bank yang salah satunya merupakan bank campuran (joint venture).