Thursday, December 28, 2017

PNS DKI Dapat Uang Perjalanan Dinas Dalam Kota Senilai Rp 1,5 Juta Per Hari

Besaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat/pegawai, pimpinan, dan anggota DPRD DKI Jakarta pada April 2016 lalu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1124 Tahun 2016.  Sebelumnya, aturan ini disempurnakan pada November 2013 dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1831 Tahun 2013 yang diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Akan tetapi, tidak ada kenaikan besaran biaya perjalanan dinas dari tahun 2013 hingga April 2016.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1124 Tahun 2016, diatur mengenai daftar satuan uang harian dan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Besaran uang harian diatur berdasarkan daerah kunjungan dinas. Kunjungan ke Nangroe Aceh Darussalam (NAD) per orang per hari dipatok sebesar Rp 360.000 dan Rp 580.000 ke Papua. Selain itu, mereka yang bekerja di Pemprov DKI juga mendapatkan uang penginapan yang terbagi ke dalam 5 kelas, mulai dari Rp 1.260.000 untuk kunjungan ke Sulawesi Barat hingga Rp 4.960.000 untuk kunjungan ke Sumatera Utara untuk Kelas A.

Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai besaran uang representasi perjalanan dinas dalam negeri, untuk Gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pimpinan DPRD sebesar Rp 250.000, pejabat Eselon I Rp 200.000, dan Peabat Eselon II serta anggota DPRD DKI Jakarta Rp 150.000. Biaya perjalanan dinas luar negeri juga diatur detail dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini. Biaya perjalanan dinas ke luar negeri terbagi menjadi 5 golongan. Besaran tiket pesawat perjalanan dinas ke luar negeri juga diatur rinci berdasarkan negara tujuan.

Pada 26 September 2016, besaran biaya perjalanan dinas Pemprov DKI Jakarta diubah melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2146 Tahun 2016 dan ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Uang harian untuk kunjungan kerja ke 33 provinsi naik menjadi Rp 1,5 juta per orang per hari. Besaran biaya penginapan juga diatur dan terbagi ke dalam 5 kategori sesuai golongan PNS. Pada Februari 2017, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Dari salinan tersebut, Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan secara lumpsum. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 580.000 per orang per hari.

Untuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta per orang per hari jika melakukan perjalanan dinas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430.000 per orang per hari yang dibayarkan secara lumpsum.

Biaya standar uang harian perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta terbilang cukup besar dengan Rp 1,5 juta per orang per hari. Ongkos tersebut lebih tinggi dari batas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lalu siapa saja yang mendapatkannya ?

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, besaran biaya perjalanan dinas Rp 1,5 juta per orang per hari ditujukan kepada pejabat eselon II, Gubernur, Wakil Gubernur dan anggota DPRD. "Uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD besarnya Rp 1,5 juta per orang per hari," kata Boediarso.

Boediarso menyebutkan, besaran biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. "Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 1 Februari 2017," tutup dia. Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih rasional mengalokasikan anggaran belanja pegawai salah satunya perjalanan dinas.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi salah satu pembicara kunci di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017). Nilai APBD DKI Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 71,89 triliun dari angka sebelumnya Rp 70,19 triliun atau naik sebesar 2,43%. Adapun, untuk belanja pegawai dialokasikan sebesar 36,2%.

"Saya sebetulnya tidak ada masalah kalau DKI membutuhkan belanja pegawai yang tinggi asal diiringi dengan kualitas pelayanan yang baik," kata Sri Mulyani. Dari anggaran belanja pegawai yang dialokasikan sebesar 36,2%, salah satunya untuk membayar perjalanan dinas PNS DKI Jakarta. Menurut Sri Mulyani, anggaran atau ongkos perjalanan dinas di DKI Jakarta lebih tinggi tiga kali lipat dari yang batasan nasional.

Dia menyebutkan, uang harian perjalanan dinas di DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari, sedangkan standar nasional hanya Rp 480.000 per orang per hari. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegur pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait biaya perjalanan dinas yang nilainya besar. Biaya perjalanan dinas PNS Pemprov DKI Jakarta melebihi batas dari pemerintah pusat.
Berapa nilainya?

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, biaya perjalanan dinas PNS DKI Jakarta ditetapkan Rp 1,5 juta per orang per hari. "Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480 ribu per orang per hari," kata Sri Mulyani saat acara Musrenbang RPJMD 2017-2022 di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Sri Mulyani juga mempertanyakan tujuan penetapan biaya perjalanan dinas bagi PNS DKI Jakarta. Pasalnya, jarak koordinasi dengan pemerintah pusat pun tergolong dekat karena masih satu wilayah. "Daerah ini kalau buat standar biaya lebih mahal dari pemerintah pusat, kalau saya di luar DKI mungkin ngerti karena di luar DKI ada perjalanan dan lain-lain," jelas dia.

Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung kembali nilai uang harian perjalanan dinas. "Saya tidak mempermasalahkan how to spend-nya tapi mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif untuk perform," tutup dia. Biaya perjalanan dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga S Uno, pejabat Eselon II, serta anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari.

Besaran biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri, yang ditetapkan tanggal 1 Februari tahun ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk pejabat eselon II ke bawah besarannya mulai dari Rp 430.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari. "Bagi pejabat eselon III ke bawah besarannya Rp 430.000," kata Boediarso.

Boediarso menjelaskan, besaran biaya perjalanan dinas Rp 430.000 per orang per hari itu untuk tujuan ke daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk di luar kota tersebut maka angkanya mencapai Rp 580.000 per orang per hari. "Untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari," jelas dia.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ditetapkan uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta pimpinan dan anggota DPRD besarannya Rp 1,5 juta per orang per hari

No comments:

Post a Comment