Bank Indonesia menyebut, Mahkamah Agung telah menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 terkait Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik). Keputusan tersebut dikeluarkan MA pada 5 Desember Kemarin. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci menjelaskan, ditolaknya Uji Materiil tersebut oleh MK menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan uang elektronik.
"Di MA pada tanggal 5 desember sudah diputus oleh majelis hakim di mahkamah agung Yudisial review itu ditolak jadi PBI ini tetap berlaku sebagai mana adanya," jelas Rosalia dalam acara Briefing Bareng Media mengenai PBI Financial Technology di Gedung BI Jakarta Kamis (7/12).
Menurut Rosalia, uji materi dilakukan sekelompok masyarakat yang merasa PBI tersebut bertentangan dengan Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang karena menciptakan jenis uang baru diluar uang kertas dan uang logam. Penggugat pun menyebut, BI memaksa masyarakat menggunakan uang elektronik di jalan tol dan mendiskriminasi hak rakyat.
"kemudian (PBI uang elektronik) dianggap memaksa menggunakan uang elektronik di Jalan Tol dan mendiskriminasi hak rakyat," terangnya. Menurutnya uji materi tersebut sempat mengkhawatirkan Bank Indonesia karena PBI uang Elektronik menjadi basis penerbitan dan penggunaan uang elektronik untuk berbagai transaksi.
"Uang elektronik sedang digalakan untuk pembayaran tol, kemudian untuk bantuan sosial, dan untuk penyaluran berbagai macam program pemerintah," paparnya. Jika kalah dalam uji materiil, Rosalia mengaku terdapat risiko PBI tersebut dicabut sehingga uang elektronik kehilangan landasan hukumnya.
"Bagi kita semua masyarakat, ini berita baik. Jadi ,memberikan memastikan bahwa penggunaan uang elektronik itu adalah secara hukum kuat hukumnya," pungkasnya. Polemik pembayaran dengan uang elektronik sebelumnya mencuat ketika penerapan pembayaran nontunai di sejumlah gerbang tol. Mulai Oktober ini, BI telah memastikan seluruh ruas jalan tol dapat menerima pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik.
Selain di gerbang tol, BI juga telah menargetkan integrasi seluruh sistem pembayaran elektronik di bidang transportasi antarmoda darat, laut, udara, kereta api, parkir, dan jalan berbayar di Jakarta pada 2018. PBI terkait uang elektronik sendiri sudah mengalami perubahan sejak diterbitkan pada 2009. Aturan ini direvisi pada 2014 dan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI 11/12/PBI/2009.
Adapun, rencananya BI akan kembali merevisi aturan uang elektronik dalam waktu dekat. BI belum merinci apa saja yang akan direvisi dalam aturan tersebut. Namun, revisi rencananya akan dilakukan untuk mengatur uang elektronik yang terbatas hanya dapat digunakan pada satu merchant (close loop)
No comments:
Post a Comment