Bank Indonesia (BI) memastikan siap merilis revisi aturan penyelenggaraan uang elektronik pada awal tahun depan. Nantinya, aturan ini akan berbentuk Peraturan BI (PBI) menggantikan PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik yang dikeluarkan pada 8 April 2014.
"BI awal tahun 2018 akan menerbitkan satu revisi Peraturan Bank Indonesia terkait dengan uang elektronik," ujar Gubernur BI Agus D.W Martowardojo saat konferensi pers akhir tahun di Gedung BI, Kamis (28/12). Agus bilang, dengan dirilisnya revisi aturan uang elektronik itu, BI juga akan segera menyelesaikan proses perizinan dari beberapa perusahaan yang ingin mendaftarkan penyelenggaraan uang elektroniknya.
Namun, ia belum memberitahu waktu pasti penyelesaian proses izin pengajuan uang elektronik itu akan diberikan. "Kalau revisi itu sudah dikeluarkan, nanti status dari beberapa yang mengajukan permohonan itu akan difinalkan," terangnya.
Sebelumnya, BI membekukan penyelenggaraan uang elektronik dari beberapa perusahaan lantaran belum berizin, seperti BukaDompet dari Bukalapak, Tokocash dari Tokopedia, GrabPay dari Grab Indonesia, ShopeePay dari Shopee, hingga uang elektronik Paytren.
Walhasil, para perusahaan itu kemudian mengurus izin penyelenggaraan uang elektronik ke bank sentral. Namun, prosesnya belum kunjung selesai sampai jelang tutup tahun ini. Bank sentral setidaknya membutuhkan waktu sekitar 45 hari untuk memproses pengajuan izin tersebut sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
No comments:
Post a Comment