Bank Indonesia (BI) mencatat, saat ini, total kartu ATM/debit beredar mencapai 176 kartu. Nah, sekitar 80 persen di antaranya masih menggunakan logo prinsipal asing alias penguasa pasar sistem pembayaran. “Per 1 Januari 2018, penerbit kartu wajib mencantumkan logo nasional (GPN) pada instrumen dan kanal pembayaran. Paling sedikit satu kartu ATM/debit harus berlogo nasional,” ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, Senin (5/12).
Nantinya, bank penerbit kartu harus terlebih dahulu menjelaskan manfaat dari kartu berlogo burung garuda dengan kombinasi warna merah biru tersebut. Kemudian, ia melanjutkan, bank penerbit kartu akan menawarkan pergantian kartu atau pembukaan rekening baru untuk kartu dengan logo baru.
Kartu berlogo GPN memungkinkan transaksi nasabah dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) manapun di domestik. Selama ini, beberapa kartu dari bank penerbit tidak bisa digesek di mesin EDC tertentu karena tidak ada kerja sama switching atau routing atas transaksi elektronik. “Manfaat lain, biaya transaksi berpotensi menjadi lebih murah, karena biaya investasi bank penerbit lebih rendah, efisien. Yang pasti, biaya transaksi pembayaran (Merchant Discount Rate/MDR) dibatasi maksimal satu persen. Selam ini kan, 1,6-2,2 persen,” kata Onny.
Sekadar informasi, dari total 176 kartu ATM/debit beredar saat ini, jumlah transaksi per harinya mencapai 16 juta transaksi dengan nilai transaksi diperkirakan Rp17 triliun per hari. Bank Indonesia (BI) mewajibkan setidaknya satu kartu ATM/debit yang dikantongi masyarakat berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai 1 Januari 2018 nanti. GPN merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran yang memfasilitasi transaksi elektronik.
Artinya, GPN memungkinkan kartu ATM/debit dari berbagai penerbit digesek melalui satu mesin Electronic Data Capture (EDC). Tak cuma itu, biaya transaksi pembayaran alias Merchant Discount Rate (MDR) juga menjadi lebih murah, maksimal satu persen. Selama ini, MDR dipatok paling sedikit 1,6 persen-2,2 persen.
Kartu berlogo burung garuda dengan kombinasi warna biru merah itu akan memroses transaksi elektronik domestik di dalam negeri. Dari sisi keamanan pun, data nasabah tidak akan 'bocor' ke luar negeri. Berbeda halnya jika prinsipal asing yang memroses transaksi dan mencatatnya di luar negeri.
“Dengan interkoneksi dan interoperabilitas, GPN memungkinkan transaksi elektronik dapat digunakan seluruh masyarakat Indonesia secara aman, berkualitas, serta efisien,” ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, Selasa (5/12). Selain itu, sambung dia, GPN akan menyangga program strategis pemerintah, seperti Gerakan Nasional Nontunai (GNNT), penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah secara nontunai, dan keuangan inklusif, dengan prinsip kehati-hatian.
Kendati wajib berlogo domestik, kartu ATM/debit dengan logo prinsipal asing, seperti Visa atau Mastercard masih diperbolehkan mejeng. Pasalnya, logo GPN cuma bisa dilakukan untuk transaksi dalam negeri. “Ya, jadi kalau kita punya 3-4 kartu ATM/debit, minimal satu di antaranya harus berlogo domestik. Bagus kalau semuanya dengan logo GPN. Tapi, ya GPN hanya untuk transaksi di dalam negeri, tidak bisa jika digesek di luar negeri,” jelas Onny
No comments:
Post a Comment