- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sejak awal tahun hingga 15 November 2024 ada sekitar 64.288 tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Jumlahnya naik dari akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri
Dalam data yang dipaparkan Indah, terdapat 3 sektor yang paling banyak melakukan PHK. Tertinggi adalah industri pengolahan sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja. PHK pada industri tekstil termasuk di dalamnya.
Lalu, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15 ribu lebih tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak 8 ribu lebih orang.
"Ada 3 sektor PHK tertinggi. Pengolahan sebanyak 28.021. Aktivitas jasa lainnya sebanyak 15.572. Terakhir, perdagangan besar dan eceran sebanyak 8.399," terang Indah
Adapun dari total 64.228 tenaga kerja yang terkena PHK, Jakarta menjadi provinsi paling banyak mengalami PHK ada sekitar 14.501 tenaga kerja.
Kemudian Jawa Tengah sebanyak 12.492 tenaga kerja dan Banten sebanyak 10.702 tenaga kerja.
ovinsi DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mencatatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Oktober 2024. Secara nasional sendiri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK sejak awal tahun.
Dikutip dari data Satu Data Kemnaker ada sekitar 14.501 orang tenaga kerja yang terkena PHK di Jakarta. Jumlah ini mewakili hingga 22,68% jumlah korban PHK selama 10 bulan.
"Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi keterangan dalam situs tersebut.
Setelah Jakarta, ada Provinsi Jawa Tengah yang tenaga kerjanya kena PHK, tepatnya ada sekitar 12.489 tenaga kerja. Di posisi berikutnya ada Banten dengan total 10.702 tenaga kerja.
Sementara, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Provinsi Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja, Bangka Belitung 1.894 tenaga kerja, Jawa Barat 8.508 tenaga kerja, DI Yogyakarta 1.245 tenaga kerja, dan Jawa Timur 3.694 tenaga kerja.
Berikutnya, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Sulawesi Tengah 1.812 tenaga kerja dan Sulawesi Tenggara 1.156 tenaga kerja. Beberapa provinsi lain juga terdapat laporan PHK dengan jumlah di bawah 1.000 tenaga kerja.
No comments:
Post a Comment