Thursday, November 21, 2024

Kemenperin Ubah Aturan TKDN Agar iPhone Bisa Masuk Tanpa Investasi Apapun

 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berniat mengkaji ulang aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) buntut kasus investasi Apple yang belum terealisasi di Indonesia.

Juru Bicara Menperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya sedang memikirkan revisi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Beleid itu mulanya merinci tiga opsi investasi sebagai syarat TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

"Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, pergeseran, sehingga permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini," ungkap Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan,

"Kita juga tahu banyak netizen atau rakyat Indonesia yang merasa, 'Kok Apple dapat karpet merah', begitu. Kita sempat memonitor juga suara-suara ketidakpuasan rakyat Indonesia atas Apple," tegasnya.

Febri mengungkapkan Apple sudah menyetorkan proposal investasi baru senilai US$100 juta atau Rp1,59 triliun (asumsi kurs Rp15.930 per dolar AS). Proposal berisi niat investasi baru selama dua tahun itu sudah diterima Kemenperin pada 19 November 2024.

Isi proposal tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal yang dipimpin Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Namun, Febri menegaskan belum ada keputusan terkait pengajuan dari pabrik elektronik asal Amerika Serikat (AS) itu.

"Kami membahas apakah nilai investasi US$100 juta di dalam proposal Apple itu berkeadilan. Berkeadilan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi Apple lainnya, seperti Vietnam, India, dan beberapa negara lainnya," beber Febri.

"Kalau kami pemerintah tentu ingin lebih besar (investasi Apple). Ya, karena tentu berharapnya bangun industri manufakturnya di Indonesia. Atau kalau tidak, menggaet industri dalam negeri menjadi bagian dari global value chains-nya," sambungnya.

Kemenperin mengakui memang Indonesia belum bisa menangani urusan semikonduktor. Kendati, Febri menyebut industri tanah air bisa membuat aksesoris hingga kabel charger iPhone.

Ia mendorong Apple untuk membeli produk dari industri dalam negeri sebagai bagian dari komponen iPhone. Febri menegaskan ini bakal menghadirkan multiplier effect, terutama dari sisi tenaga kerja di Indonesia.

"Dan itulah makanya kemudian kami mempertimbangkan untuk mengkaji kembali Permenperin 29/2017 karena mulai ada pergeseran dari industri kita," tutur Febri.

"Kan (pergeseran industri) bisa saja dilihat dari sisi komposisi sales, teknologi, dan juga jumlah industri yang bisa menyokong industri smartphone," tandasnya.

No comments:

Post a Comment