Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP 2025 yang dibocorkan buruh.
Melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan sejatinya peraturan menteri ketenagakerjaan soal perhitungan UMP masih dibahas.
"Masih dalam kajian. Kan belum ada Permenakernya, " katanya
Draf rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025 dibocorkan buruh.
Mengutip detik.com, dalam draf itu Kementerian Ketenagakerjaan ingin kenaikan upah minimum dibedakan menjadi dua kategori.
- Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya.
- Kedua, kenaikan upah minimum industri padat modal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan isi aturan itu berpotensi melanggar putusan uji materi UU Cipta Kerja yang dibacakan MK beberapa waktu lalu.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," katanya dalam keterangan tertulis
Selain soal kategorisasi, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatur ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
Said mengatakan buruh menolak ketentuan itu karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.
"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucapnya.
Said menyatakan menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat Menaker tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Prabowo.
Said mengancam bahwa buruh akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025.
Pasalnya, rumus bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia mengatakan dalam usulannya, Kementerian Ketenagakerjaan ingin kenaikan upah minimum dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11).
Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatur ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
Said mengatakan buruh menolak ketentuan itu karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.
"Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," ucapnya.
Said menyatakan menolak keseluruhan draft Permenaker yang sedang dibuat Menaker tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Prabowo.
Said mengancam bahwa buruh akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh.
"Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," ucapnya.
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga mendapat informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Di draft aturan tersebut katanya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andi Gani.
Andi Gani menjelaskan dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.
Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).
Sudah berupaya mengkonfirmasi Kementerian Ketenagakerjaan soal isi draf tersebut kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
Namun, hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.
No comments:
Post a Comment