Harga bitcoin mencetak rekor tertinggi baru sekitar US$95 ribu atau Rp1,51 miliar (kurs Rp15.938 per dolar AS) setelah Presiden AS Terpilih Donald Trump dikabarkan akan membeli perusahaan perdagangan kripto Bakkt.
Financial Times mengatakan Trump Media and Technology Group yang mengoperasikan Truth Social, hampir mengakuisisi seluruh saham Bakkt, yang didukung oleh pemilik NYSE Intercontinental Exchange.
Langkah Trump itu meningkatkan ekspektasi akan pemerintahan AS yang ramah terhadap kripto.
Melansir Reuters, harga bitcoin melonjak lebih dari 40 persen sejak pemilihan presiden AS pada 5 November, karena para pedagang bertaruh bahwa komitmen Trump untuk mendukung mata uang kripto akan mengarah pada lingkungan peraturan yang tidak terlalu ketat, sehingga mengangkat sektor ini secara keseluruhan.
Pengamat mengatakan kenaikan kripto disebabkan karena Trump berjanji akan menciptakan regulasi yang menguntungkan bagi kripto.
"Apa yang telah Anda lihat sejak pemilihan adalah pasar berharap atau menyadari apa artinya bagi bitcoin dalam jangka menengah hingga panjang, pemerintahan yang pro-bitcoin, Senat, dan undang-undang potensial yang tidak hanya memberikan warga AS hak untuk menyimpan bitcoin sendiri tetapi juga berpotensi bagi bitcoin untuk menjadi aset cadangan strategis bagi Departemen Keuangan AS," kata Kepala Penelitian Eaglebrook Damon Polistina seperti dikutip Reuters.
"Ketidakpastian regulasi telah menjadi awan besar yang menyelimuti sektor ini dan menjadi hambatan bagi penasihat yang mengalokasikan bitcoin bagi klien mereka," imbuhnya.
Selama masa kampanye, Trump memang berjanji menjadikan AS sebagai ibu kota kripto dan mengakumulasi persediaan bitcoin nasional. Meski belum jelas bagaimana atau kapan itu bisa terjadi, tetapi kemungkinan itu mendorong lonjakan spekulatif dalam penambangan kripto dan perdagangan saham.
Trump sendiri sudah dinyatakan menang dalam pilpres AS 2024.Trump keluar sebagai pemenang setelah berhasil meraih suara popular terbanyak sekaligus meraup suara elektoral lebih dari ambang batas minimal yang ditetapkan pada Rabu (6/11).
No comments:
Post a Comment