Penggabungan usaha PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk diperkirakan selesai pada akhir tahun ini. Penggabungan dua badan usaha milik negara ini diharapkan bisa memberikan sinergi dalam pengembangan usaha kedua perseroan, baik dalam proses manufaktur obat-obatan maupun pemasaran dan distribusi.
Direktur Utama Kimia Farma M Syamsul Arifin di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman pembangunan pabrik bersama dengan Tianjin King York, BUMN China, Rabu (28/4) di Jakarta, mengatakan, Kimia Farma dan Indofarma sepakat bergabung. Penggabungan bisa melalui proses merger atau membentuk satu
”Tapi, biar cepat, sebaiknya merger dulu. Setelah itu baru bikin
Jika rencana merger dapat diwujudkan, Kimia Farma ataupun Indofarma tidak akan menjadi pihak yang dominan karena masing-masing memiliki keunggulan berbeda. ”Untuk manufakturing mungkin dikelola Indofarma, sedangkan distribusi dan perdagangan menjadi fokus Kimia Farma,” ujar Syamsul.
Rencana penggabungan kedua BUMN mendapat dukungan dari Kementerian BUMN. Namun, proses penggabungan menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan dan DPR. Wacana penggabungan BUMN farmasi ini telah ada sejak tahun 2005.
Sementara itu, kemarin Kimia Farma dan Tianjin King York menandatangani nota kesepahaman membangun pabrik yang memproduksi obat injeksi kortikosteroid di kawasan industri Lippo Cikarang, Jawa Barat. Nilai investasi 10-12 juta dollar AS atau sekitar Rp 100-120 miliar.
Pembangunan pabrik dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk Kimia Farma dan Tianjin di atas lahan milik Kimia Farma seluas 12 hektar.
Pabrik dengan kapasitas terpasang 30 juta ampul dan 10 juta vial untuk obat jenis injeksi kortikosteroid dan nonkortikosteroid, obat antibiotik, dan asam amino.
Sementara dari Hongkong, Deputi Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi Kementerian BUMN Mahmuddin Yasin menjelaskan, aset dan kekayaan BUMN ditawarkan untuk dijadikan jaminan transaksi (
”
Menurut Yasin, saat ini jumlah aset yang dikelola 141 BUMN mencapai Rp 2.200 triliun. Jika 10 persen di antaranya dijadikan
Namun, Kementerian BUMN tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk menjadikan aset BUMN sebagai
No comments:
Post a Comment