Penduduk dewasa di Indonesia yang belum memiliki tabungan di bank masih banyak. Jumlahnya diperkirakan 80 juta orang atau sekitar 58 persen.
Selain itu, juga rasio tabungan dan investasi Indonesia menurun dari sebelumnya pernah mencapai 30 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) menjadi hanya 24-25 persen.
Kecenderungan peningkatan struktur demografis usia produktif 15–64 tahun dari waktu ke waktu, sebagaimana Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) BPS 2005 juga merupakan faktor penting yang dapat meningkatkan saving rate Indonesia.
Berdasarkan data itu, perbankan nasional meluncurkan produk tabungan bersama, ”TabunganKu” agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dalam waktu relatif singkat. ”TabunganKu” untuk perseorangan dengan persyaratan mudah dan ringan guna menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu merupakan wujud kepedulian sosial perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk tabungan yang tidak dibebani biaya administrasi. Juga untuk membangun citra bahwa menabung itu mudah dan menguntungkan.
TabunganKu atau TabunganKu iB adalah tabungan perseorangan untuk semua masyarakat Indonesia. Satu orang hanya diperkenankan memiliki 1 rekening di 1 bank untuk produk yang sama, kecuali bagi orangtua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah perwaliannya sesuai kartu keluarga yang bersangkutan.
Di bank mana saja bisa membuka TabunganKu?
Saat ini TabunganKu dapat dibuka di 70 bank yang ada di Indonesia, baik bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, ataupun di lebih dari 700 BPR dan BPR syariah. Cukup datang ke bank dengan membawa identitas diri (KTP/SIM) dan uang setoran awal Rp 10.000 untuk BPR/BPR Syariah atau Rp 20.000 di bank umum. Pembukaan TabunganKu untuk anak- anak yang masih di bawah perwalian ditemani orangtuanya dan menggunakan identitas diri orangtuanya serta dilengkapi dengan kartu keluarga.
Apa manfaat TabunganKu?
Dengan membuka TabunganKu, nasabah bisa mendapatkan tabungan yang bebas biaya administrasi, aman, mendapatkan bunga/bonus wadiah/bagi hasil mudharabah.
Jika memiliki saldo sampai dengan Rp 500.000, bunga yang diberikan sebesar 0 persen. Jika memiliki saldo di atas Rp 500.000-1.000.000, bunga yang diberikan 0,25 persen. Jika saldo di atas Rp 1 juta, bunga diberikan 1 persen.
Apabila membuka TabunganKu di bank umum syariah atau unit usaha syariah dengan skema wadiah, Anda akan mendapatkan bonus dengan equivalent rate maksimum 1 persen. Apabila membuka TabunganKu di BPR, Anda akan mendapatkan bunga maksimum 4 persen. Demikian halnya apabila membuka TabunganKu di BPR Syariah, Anda akan mendapatkan bonus atau bagi hasil dengan equivalent rate maksimum 4 persen. Skema syariah yang digunakan adalah akad wadiah atau mudharabah.
Apa yang dimaksud penghitungan bunga tidak secara progresif?
Penghitungan bunga tidak secara progresif maksudnya apabila nasabah memiliki saldo Rp 700.000, penghitungan bunganya adalah: Rp 700.000 x 0,25% > Rp 1.750.
Jika penghitungan bunga dilakukan secara progresif dengan saldo yang sama, penghitungan bunganya adalah: Rp 500.000 x 0% > Rp 0 atau Rp 200.000 x 0,25% > Rp 500.
Mengapa jumlah minimum penarikan adalah Rp 100.000?
Minimum penarikan di counter adalah Rp 100.000 sebab tujuan utama TabunganKu adalah sarana masyarakat untuk menabung, bukan untuk bertransaksi. Dengan TabunganKu, masyarakat bisa lebih rajin dan rutin menabung, sampai uang terkumpul dalam jumlah besar untuk berjaga-jaga pada masa depan. Nasabah dapat mengambil uangnya di ATM jika bank tempat nasabah membuka TabunganKu memberikan fasilitas kartu ATM. Pengenaan biaya tambahan atas transaksi ATM bergantung pada kebijakan bank masing-masing.
Apakah TabunganKu dapat diambil di semua bank yang meluncurkan produk TabunganKu?
Apakah yang dimaksud akad wadiah pada TabunganKu IB?
Akad wadiah adalah transaksi syariah di mana nasabah menitipkan uangnya kepada bank dengan kewajiban bagi pihak bank yang menyimpan dana nasabah tersebut untuk mengembalikan dananya sewaktu-waktu. Atas titipan uang tersebut, bank umum syariah dapat memberikan bonus kepada nasabah maksimal sebesar 1 persen equivalent rate per tahun.
Jika nasabah membuka TabunganKu di BPR syariah, atas titipan uang tersebut nasabah akan mendapatkan bonus atau bagi hasil dengan equivalent rate maksimum 4 persen.
Apa yang dimaksud dengan akad mudharabah?
Akad mudharabah adalah transaksi syariah antara nasabah selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan bank selaku pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah.
Mengapa tingkat suku bunga/ bonus wadiah/bagi hasil yang diberikan TabunganKu lebih rendah daripada tabungan lainnya?
Bunga atau bonus TabunganKu lebih rendah dibandingkan produk tabungan lainnya karena TabunganKu bebas biaya administrasi serta syarat jumlah setoran awal sangat rendah. Dengan TabunganKu, nasabah dapat menabung dengan murah, tidak dikenakan biaya administrasi.
Dana nasabah yang disimpan di TabunganKu tidak akan berkurang jumlahnya bebas potongan/biaya dengan syarat nasabah memenuhi persyaratan/fitur yang telah ditentukan bank.
No comments:
Post a Comment