PT Perusahaan Listrik Negara mendapatkan total insentif dari pemerintah sebesar Rp 14,5 triliun yang diberikan dalam bentuk penjaminan pinjaman dan pinjaman langsung dari pemerintah pada tahun 2010. PLN membutuhkan penjaminan atas semua pinjaman yang akan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt.
Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (29/4). Menurut Harry, dari total insentif itu, Rp 7 triliun dialokasikan untuk jaminan pinjaman Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Jaminan itu hanya bisa dicairkan jika PLN tidak sanggup melunasi pinjamannya. Dengan demikian, tidak ada kucuran dana tunai yang akan mengalir dari APBN pada tahun 2010 dari mekanisme penjaminan ini.
”PLN dapat menggunakan jaminan ini untuk kreditnya yang bisa digunakan untuk proyek jaringan atau pembelian trafo. Jadi, terserah PLN,” ungkapnya.
Sebelumnya, PLN mendapatkan pinjaman langsung dari pemerintah melalui APBN Perubahan sebesar Rp 7,5 triliun. Dana ini akan benar-benar dicairkan tahun 2010 untuk mendukung pembangunan proyek transmisi baru.
”Pinjaman ini diberikan dengan grace period lima tahun dan masa jatuh tempo 15 tahun. Suku bunga yang dibebankan kepada PLN adalah di bawah SBI (Sertifikat Bank Indonesia),” tutur Harry.
No comments:
Post a Comment