”Ini terutama untuk pembangunan yang sifatnya khusus, misalnya bandara, rel kereta api, atau pelabuhan khusus untuk kepentingan sendiri investornya. Ini kami bebaskan dari keterkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 (tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) sehingga tidak terkait lagi dengan ketentuan tender,” ujar Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Anyer, Banten, Sabtu (31/7), saat menyampaikan paparan tentang perkembangan kebijakan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur. Acara ini diramu dalam Diskusi Forum Wartawan Ekonomi, Keuangan, dan Moneter bertema ”Indonesia Siap Berdaya Saing”.
Menurut Bambang, kebijakan bebas tender ini dipadu dengan kebijakan lain, yakni mendorong investor untuk membangun infrastruktur dalam mekanisme bundling (satu paket). Dengan demikian, dalam satu kali investasi, investor itu akan membangun beberapa jenis infrastruktur yang semuanya akan membantu bisnisnya di Indonesia.
Kebijakan bebas tender dan bundling ini sudah berhasil diuji coba di Kalimantan Timur. Di sana, investor tambang batu bara menanamkan modal sekitar 5,2 miliar dollar AS dan sebesar 1,3 miliar dollar AS di antaranya digunakan untuk membangun jaringan kereta api yang akan mengangkut batu bara sekaligus melayani angkutan penumpang di Kalimantan Timur.
”Lahan untuk membangun jaringan relnya sudah 100 persen dibebaskan,” ungkap Bambang.
Sementara untuk infrastruktur yang bersifat umum, seperti pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, tetap diwajibkan tender.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Panusunan Nasution, pada acara yang sama, menyebutkan, fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sudah sangat lengkap. Investor di kawasan itu mendapatkan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) dan tak tertutup kemungkinan tambahan insentif PPh untuk zona tertentu. Selain itu, impor barang ke KEK dibebaskan dari PPh Impor.
No comments:
Post a Comment