Tuesday, March 29, 2011

Pengoperasia Dry Port Kereta Api Cikarang Ditunda

PT Kereta Api Indonesia menunda pengoperasian Terminal Peti Kemas Darat Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Penyebabnya adalah pembebasan lahan belum tuntas.

”Kami perkirakan, kereta peti kemas dari Cikarang ke Pelabuhan Tanjung Priok dapat dioperasikan mulai bulan September 2011,” kata Direktur Komersial PT KAI Sulistyo Wimbo H, Selasa (29/3) di Jakarta. Awalnya, Terminal Peti Kemas Darat (Dry Port) itu dijadwalkan dioperasikan April 2011.

Menurut Wimbo, Terminal Peti Kemas Cikarang butuh tiga spoor atau jalur rel simpang. Namun, dengan lahan yang ada hanya dapat dibangun satu jalur rel simpang. ”Kami menunggu pembebasan lahan dari Jababeka,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan mengatakan, pembangunan rel simpang tanggung jawab PT KAI. Sementara Ditjen Perkeretaapian menyediakan rel dan weselnya.

Berdasarkan pantauan Kompas di Jababeka pada 27 Januari 2010, sebenarnya bantalan beton dan rel baja sudah ada. Lahan untuk rel juga sedang ditimbun dan dipadatkan.

Sejauh ini PT KAI, kata Wimbo, sudah menginvestasikan uang untuk angkutan KA barang. ”Tahun 2011, kami akan mendatangkan 20 unit lokomotif. Didatangkan pula enam unit lokomotif yang khusus ditempatkan untuk mengangkut batu bara dari PT Bukit Asam,” ujarnya.

Pengamat kereta api, Anzikriadi, dan Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno sama-sama mendesak percepatan jaringan KA ke pelabuhan.

Di sisi lain, layanan kepabeanan dan cukai di Terminal Peti Kemas Darat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai berlaku 1 April 2011. ”Langkah itu untuk mengurai penumpukan truk kontainer,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Agung Kiswandono.

Pemberlakuan layanan kepabeanan di terminal peti kemas darat ini didasarkan pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-5/BC/2011 tentang Tata Laksana Pemberitahuan Menifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan Barang Ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu.

No comments:

Post a Comment