Karyawan hotel di Lampung unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, mereka menolak kebijakan pelarangan PNS memakai hotel dalam setiap acara rapat-rapat. Aksi dimulai dengan berjalan kaki sekitar satu kilometer menuju Kantor Gubernuran pada Kamis (11/12/2014).
Koordinator aksi Adhi Susanto mengatakan, aksi tersebut melibatkan perwakilan dari 48 hotel yang ada di Lampung. "Sampai saat ini konsumen kami drastis menurun hingga 0 persen jauh dibandingkan dari sebelum ada kebijakan tersebut," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika pemerintah tetap merealisasikan kebijakan tersebut, maka untuk di Lampung ada sekitar 2.000-an karyawan yang terancam dirumahkan lantaran pihak hotel mulai menurun pendapatannya.
"Sebanyak 40 persen pemasukan kami dari kegiatan-kegiatan PNS, tidak bisa dibayangkan andaikan itu dipangkas, padahal sekarang ini saja sudah mulai bermunculan hotel baru di Lampung bagaimana jika pemangkasan itu benar-benar dilakukan," ujar dia.
Ia mengatakan, pada Desember ini setiap hotel sedikitnya terdapat empat pemesanan kegiatan PNS, tetapi semuanya melakukan pembatalan lantaran PNS takut menerima sanksi.
Sebelumnya dikeluarkan edaran Kementarian PAN no 11 tahun 2014 tentang pelarangan mengadakan kegiatan di hotel bagi PNS. Kegiatan itu berlaku per Desember.
No comments:
Post a Comment