Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama habiskan dana APBD Jakarta untuk menaikan gaji PNS DKI secara fantastis dan bukan untuk pembangunan. Demi membeli loyalitas para PNS di DKI yang sering dikeluhkan sulit diatus kini Pemprov DKI Jakarta dalam hari ini melakukan sosialisasi tentang tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis bagi PNS dan CPNS. Para pejabat PNS di DKI memang menerapkan sistem penghitungan TKD yang baru sesuai Pergub nomor 207 tahun 2014. Ada jumlah TKD yang fantastis dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 29 Desember 2014 itu.
"TKD dinamis adalah usaha Pemda DKI untuk memacu kinerja pada PNS dan CPNS. Kalau TKD statis diberikan berdasarkan kehadiran dan shift-nya. Sedangkan TKD dinamis diberikan berdasarkan kinerja prestasi. Intinya, makin baik kinerja kita, TKD-nya makin tinggi. Batas maksimumnya sebesar TKD dinamis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika saat membuka acara sosialisasi di ruang Pola Bappeda, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Sistem TKD dinamis ini dikatakannya adalah hal baru di kalangan pegawai negeri di DKI Jakarta. Dia berujar selama ini ada ungkapan bahwa sistem audir kenerja PNS tidak adil lantaran berlaku PGPS alias Pintar Goblok Penghasilan Sama. Ironisnya ditengah sistem gaji fantastis ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak untuk menaikan UMP agar buruh yang notabene bos dari para PNS (abdi/pelayan masyarakat) tersebut agar dapat hidup lebih sejahtera.
Namun dengan adanya sistem TKD dinamis, para pegawai akan dinilai secara objektif dan adil sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Nilai TKD dinamis cukup fantastis. Saat Agus mencontohkan jumlah tunjangan yang dia terima, para pegawai yang hadir dalam acara beberapa kali bersorak riuh. Wajar saja Sebab dengan skema yang baru ini, pendapatan para PNS akan melambung jauh.
"Contohnya saya, TKD statis saya satu bulan sekitar Rp 30 juta, maka TKD dinamis saya maksimal Rp 30 juta. Dalam satu bulan saya bekerja baik, absensi enggak bolong dan enggak sakit, kemudian teman-teman eselon 4,3, 2 bisa bekerja bagus, maka saya dapat TKD yang bagus. Jadi dalam satu bulan ketemulah kurang lebih Rp 74 juta untuk PNS eselon 2 seperti saya. Itu dalam bentuk uang semua," kata Agus disambut decakan para PNS.
"Wah, dalam sebulan bisa hampir Rp 100 juta dong," kata salah satu pegawai dari wilayah Jakarta Barat. Sebelumnya diberitakan, sistem penggajian semua pegawai negeri di lingkungan PNS DKI menjadi lebih fantastis. Berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015, perihal rincian take home pay 'fantastis' pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta.
1. Lurah: Rp 33.730.000
(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
2. Camat: Rp 44.284.000
(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
3. Kepala Biro: Rp 70.367.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
5. Kepala Badan: Rp 78.702.000
(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta:
1. Pelayanan: Rp 9.592.000
(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)
2. Operasional: Rp 13.606.000
(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)
3. Administrasi: Rp 17.797.000
(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)
4. Teknis: Rp 22.625.000
(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000)
No comments:
Post a Comment