Tuesday, November 1, 2016

Upah Minimum Provinsi 2017 Naik 8,25 Persen

Pemerintah menyatakan patokan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 adalah sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy). Namun demikian, besaran UMP tersebut nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu daerah yang sudah menetapkan UMP 2017 yakni DKI Jakarta, yang mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,3 juta.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, berujar persentase kenaikan UMP itu sudah sesuai harapan dunia usaha. Lewat ketetapan formula baru tersebut, pengusaha banyak terbantu lantaran hitungan kenaikannya sudah pasti.

"Nggak ganggu (naik). Sudah ada formulanya, pertumbuhan ekonomi plus inflasi, buat pengusaha itu jauh lebih enak. Nggak seperti dulu kenaikannya ada yang bisa-bisa 30%, ada yang 5% saja," kata Rosan ditemui di kantornya, Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dengan UMP baru yang sudah ditetapkan dan mulai berlaku tahun depan, ucap Rosan, pengusaha sudah punya ancang-ancang dari sekarang untuk mengalokasikan biaya untuk upah karyawan. "Kita hitung bujet kenaikan beban tenaga kerja bisa lebih mudah. Meski naik tapi kita bisa hitung, daripada pakai KHL (Kebutuhan Hidup Layak), banyak faktor yang agak susah hitungnya.Ini salah satu yang diapresiasi pengusaha lokal dan asing," ungkap Rosan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 untuk buruh di DIY telah ditentukan hanya naik Rp101.950- 119.800.Minimnya kenaikan diyakini bakal menyulitkan buruh dan keluarganya dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Pakar Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Sri Susilo mengatakan, kenaikan UMK/UMP DIY 2017 tidak akan terasa dampaknya bagi kehidupan para buruh. Karena kenaikan harga kebutuhan pokok pun telah terjadi sebelumnya. Meski kenaikan UMK di atas kenaikan inflasi, tetapi nilainya di bawah 10%.

“Saya rasa daya beli riil masyarakat akan tetap saja. Pengaruhnya karena kenaikan UMP/UMK ini hampir tidak signifikan. Kecuali kalau kenaikannya bisa minimal 10%, apalagi kalau lebih dari 10%. Tapi dari sisi kebijakan, keputusan Pemda DIY ini sudah baik. Tapi memang jangan mengharapkan ada pertumbuhan ekonomi DIY dari kenaikan UMK ini,” ujarnya kemarin. Menurut Sri Susilo, pertumbuhan ekonomi memang tidak bisa jika hanya mengandalkan kenaikan UMK. Untuk DIY sendiri, pemda harus mengandalkan sektor lain jika ingin meningkatkan laju perekonomian.

“Jangan berharap dari kenaikan upah kalau soal pertumbuhan ekonomi. Tapi bisa dari sektor investasi misalnya, pembelanjaan daerah atau menggenjot ekspor,” ujarnya. Berdasarkan keputusan Gubernur DIY tentang UMP dan UMK, kenaikannya tahun depan adalah 8,25%. UMK 2017 untuk Kota Yogyakarta Rp1.572.200 atau naik Rp119.800 dari UMK sebelumnya, Sleman menjadi Rp1.448.385 atau naik Rp110.385, Bantul menjadi Rp1.404.760 atau naik Rp107.060, Kulonprogo Rp1.373.600 atau naik Rp104.730, dan Gunungkidul Rp1.337.650 atau naik Rp101.950.

Sedangkan UMP 2017 ditetapkan Rp1.337.645. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna kertrans) DIY Andung Prihadi mengakui kenaikan UMK 2017 relatif lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. UMK besok hanya mengalami kenaikan 8,25% sedangkan pada tahun sebelumnya kenaikannya 11,6%. “Upah naik, tapi persentasenya memang lebih kecil dibanding sebelumnya,” ka tanya seusai rapat bersama penen tuan UMK di Kepatihan Yogyakarta kemarin.

Andung mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam penentuan UMK dan UMP 2017. Pertimbangan itu antara lain berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan RI nom or 175/MEN/PHIJSK-UPAH/ X/2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2016. “Inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY ini mengungkapkan, meski persentase kenaikan UMK 2017 ini lebih rendah dibanding sebelumnya, tapi besaran UMK 2017 ini tinggi dari survei kebutuhan hidup layak (KHL). “UMK (2017) kita lebih tinggi dari KHL lho ,” katanya. Disebutkan untuk KHL 2016 Kota Yogyakarta hanya Rp1.429.845, Sleman Rp1.347.180, Bantul Rp1.230.668, Kulonprogo Rp1.226.764, dan Gunungkidul Rp1.205.450. “Perbandingannya jelas, UMK 2017 lebih tinggi dari usulan KHL 2016,” katanya.

Andung mengatakan, besaran UMK dan UMP 2017 segera disosialisasikan kepada pengusaha dan tenaga kerja. Selain itu, paling lambat satu pekan ke depan sudah ada surat keputusan (SK) dan peraturan gubernur (Pergub) tentang besaran UMK dan UMP 2017 ini. “Ada sanksi bagi perusahaan jika tidak membayar sesuai UMK yang sudah diputuskan,” kata Andung. Bagaimana sikap buruh? Kalangan buruh tegas menolak be saran UMK dan UMP 2017. Kemarin ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar unjuk rasa di depan Kepatihan Yogyakarta dan tapapepe (membisu dan berjemur) di Alun-alun Utara Yogyakarta.

ABY merupakan aliansi sejumlah serikat buruh di DIY, seperti DPD FSP LEM SPSI DIY, DPD SPN DIY, Aspek, DPD SPM Regional DIY-Jateng, DPD FSP Farkes, Ref DIY, DPD FSP Kahut SPSI DIY, DPD FSP RTMM SPSI, DPD FSP NIBA SPSIDIY, Serikat Buruh Indonesia DIY, Serikat PRT, Sekolah Buruh Yogyakarta, FPPI, dan kelompok buruh lainnya. Massa tidak diperbolehkan masuk ke Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Satpol PP dan petugas kepolisian sudah menutup rapat-rapat gerbang utama yang berada di bilangan Jalan Malioboro itu.

Mereka terus berorasi menyuarakan aspirasinya. Mereka lalu bergerak menuju Alun-alun Utara Yogyakarta menggelar tapapepe . Sekretaris ABY, Kirnadi mengatakan, para buruh bertapa sebagai simbol protes dan prihatin mereka kepada kebijakan pemerintah yang tidak merakyat. Mereka menolak kena ikan UMK hanya 8,25% atau Rp100.000-119.800 tersebut. “Angka kenaikan itu sangat kecil. Tidak sesuai dengan standar hidup layak buruh,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan survei yang dilakukan ABY idealnya UMK DIY 2017 sebesar Rp2,2-2,4 juta. Karena itu, UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur DIY tidak sebanding dengan beban hidup sehari-hari. “Kalau Pemda DIY mengikuti PP No 78 terlalu kecil naiknya. Itu tidak adil bagi buruh,” kata Kirnadi. Agar kaum buruh hidup layak di DIY, lanjut dia, kenaikan minimal Rp650.000 dari UMK 2016.

“Tapi kenaikannya ternyata hanya seratusan ribu rupiah saja. Itu memberatkan hidup kaum buruh,” ujarnya. Dia mengatakan, aksi tapa pepe ini sengaja untuk mengetuk pintu hati Raja Keraton Yogyakarta. Tempo dulu aksi tapa pepe dilakukan sebagai ben tuk protes atas kebijakan raja yang tidak berpihak kepada rakyat dan berharap raja mengeluarkan kebijakan prorakyat. “Kami percaya Raja Yogyakarta punya wisdom (kebijakan) dalam menentukan kebijakan. Keputusan gubernur sering kali dipengaruhi kepenting an lain, sedangkan kebijakan raja adalah dari kebijaksanaannya,” ujarnya.

Ditanya protes buruh, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemda hanya menjalankan kesepakatan dari usulan daerah yang sebelumnya sudah dibahas dalam rakor antara Dewan Pengupahan DIY dengan De wan Pengupahan Kabupaten Kota pada awal Oktober lalu.

“Jadi tidak tepat kalau protes ke gubernur, mestinya waktu pembahasan di Dewan Pengupahan yang mengeluarkan UMP dan UMK,” ucap Sri Sultan saat ditemui di Kantor Gu bernur DIY Kepatihan kemarin. Berdasar rakor ini ditetapkan bahwa UMK didapat dari hasil mengacu pada PP No 78/2015 dengan menggunakan kenaikan inflasi dan PPDB nasional sebagai acuannya.

Dua instrumen nasional ini yang membuat jumlah kena ikan UMK lebih tinggi dibanding jika menggunakan inflasi dan PPDB daerah.

Pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan PP 78/2015 untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP). Namun, hal ini menuai kecaman dari para buruh karena kenaikan yang ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi bertentangan dengan UU sebelumnya yang mengharuskan melakukan survei terdekat 60 komponen hidup layak.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menuturkan bahwa skema ini memberikan kepastian kepada buruh mengenai kenaikan upah. Sebab, dengan cara ini buruh dipastikan memperoleh kenaikan upah setiap tahunnya. Daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat.

"Sebenarnya kalau ditentukan oleh inflasi ya sama saja. Tapi karena ada pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung, ya ini bagus untuk penentuan upah. Daya beli juga bisa meningkat," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Menurutnya, kenaikan upah ini akan memberikan efek multiplier kepada masyakarat umum. Hanya saja, Suharyanto enggan mengungkapkan lebih detail dampak terhadap inflasi yang dicapai akibat kenaikan upah ini.

"Sebenarnya enggak ada formula yang benar-benar tepat ya. Tapi ini akan memberikan efek multiplier. Kalau ditanya dampak terhadap inflasi nanti kita lihat," tutupnya. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 naik menjadi 8,25%. Kenaikan tersebut didasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy).

Presiden Korea Chamber Commerce Industry in Indonesia, Lee Kang Hyun, mengatakan investor Korea Selatan (Korsel) sangat senang dengan skema kenaikan upah yang mulai berlaku 1 Januari 2017 tersebut. Pasalnya sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tersebut, upah buruh kerap dikeluhkan pengusaha Korsel lantaran kenaikannya cukup besar.

"Peningkatan dulu bisa sangat tinggi antara 20-40%. Tapi belakangan ini pekerjaan pemerintah sudah cukup baik. Jakarta pun sudah menetapkan kenaikan 8,25%, sangat terima kasih sekali Pak Jokowi," ucap Lee ditemui di kantor BKPM, Jakarta, Senin (31/10/2016). Formula penetapan UMP baru ini, ucap Lee, akan semakin membuat investor asing menanamkan modal di Indonesia. Terlebih dengan adanya upaya mempermudah perizinan yang dilakukan pemerintah.

"Jadi investor jangan menganggap Indonesia seperti tahun lalu, upah naik sampai 30%. Jadi kita memang harus cari angka yang paling cocok antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja," ujar Lee.

No comments:

Post a Comment