Monday, February 27, 2017

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan Dengan Bunga Flat 5 Persen

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat yang cukup mudah bagi para peserta yang tergiur mendapatkan pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersedia memberi pembiayaan KPR dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sebesar :
  • Sampai dengan 99 persen dari harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi peminat fasilitas tersebut adalah:
  • Telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja. 
  • Belum memiliki rumah sendiri.
  • Untuk renovasi rumah, dana yang dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
  • Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.
"Saat ini kami telah bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah", ujar Agus. Ia menuturkan, prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerjasama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan Bank Indonesia (BI) Checking untuk memeriksa kelancaran pembayaran utang pemohon. Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.

Kemudian, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerjasama untuk kemudian diproses atau ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit. Agus berharap adanya program ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.

"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau”, pungkas Agus.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang disediakan mulai tahun ini berlaku seumur kontrak kredit tersebut. Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, KPR yang disediakan badan yang dipimpinnya berbeda dengan suku bunga KPR yang disediakan bank konvensional lainnya.

"Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Tidak seperti bunga KPR bank konvensional, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya,” kata Agus, dikutip Senin (27/2).

BPJS Ketenagakerjaan sendiri mematok besaran bunga KPR merujuk pada suku bunga Bank Indonesia Reverse Repo Rate. Jenis pinjaman KPR subsidi bagi MBR dibanderol bunga sebesar 5 persen. Sementara bagi masyarakat non-MBR dipatok bunga BI Reverse Repo Rate + 3 persen dengan jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.

Dalam menyalurkan KPR tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menurut Agus sementara ini hanya menggandeng PT Bank Tabungan Negara Tbk alias BTN. Bank pelat merah tersebut memang selama ini dikenal sangat getol menyalurkan kredit bagi program sejuta rumah pemerintah. “Saat ini kami bekerjasama dengan BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah,” ujar Agus.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya 5 persen bagi mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non-MBR. Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, bahwa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang disediakan badan yang dipimpinnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak. Sekaligus mendukung program sejuta rumah pemerintah.

"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer,” ujar Agus, dikutip Senin (27/2). Agus menjelaskan, persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah.

Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta. Namun, PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. “Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp50 juta,” katanya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi pengembang yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun. Kedua, yakni PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

Ketiga, yakni fasilitas pinjaman untuk Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun. Keempat, jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun. "Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya", tambah Agus.

No comments:

Post a Comment