Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memiliki senjata baru untuk mencegah penghindar pajak di Indonesia. Masalah itu menjadi salah satu tantangan pada ekonomi makro.
Untuk itu Indonesia melalui Sri Mulyani telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Penandatanganan ini dilakukan pada 19 September 2024 lalu.
Komitmen ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Dengan begitu, bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip
MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. STTR sendiri berperan memperkuat ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.
Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga mendorong penciptaan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga memastikan perusahaan lokal mampu bersaing di pasar. Selain itu,
Sebelumnya, Sri Mulyani pernah menyebut partisipasi Indonesia dalam MLI STTR juga untuk mengatasi persaingan tarif pajak yang tidak sehat.
"Salah satu permasalahan yang sedang dihadapi dunia saat ini adalah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat," tulisnya di Instagram @smindrawati, Jumat.
Sebagai salah satu organisasi internasional yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian dan sosial di seluruh dunia, terang Sri Mulyani, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dari berbagai negara di seluruh dunia untuk menjawab persoalan itu.
"Salah satunya adalah melalui Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang semalam saya tandatangani bersama-sama dengan 42 negara dan yurisdiksi lainnya. MLI STTR ini merupakan salah satu instrumen dalam Pillar Two yang merupakan bagian kesepakatan global untuk meminimalisir kompetisi tarif pajak yang tidak sehat," paparnya.
Dalam keterangannya, MLI STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9%.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup dengan nilai diatas 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Sementara, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).
Ketentuan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak tanpa melalui negosiasi bilateral. Namun dalam penerapannya, instrumen ini diperkirakan akan berdampak terhadap 29 P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga pemberlakuan MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi oleh Pemerintah.
No comments:
Post a Comment