Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua perusahaan asuransi bermodal cekak yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usaha. Mengingat batas waktu pemenuhan ekuitas minimum semakin dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kedua perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk mundur karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi.
"Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut," kata Ogi dalam jawaban tertulis
Ogi menilai saat ini cukup banyak jumlah pelaku asuransi dengan modal terbatas. Maka proses merger, akuisisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi di industri perbankan.
"Sejalan dengan roadmap yang menuju kepada penguatan perusahaan asuransi, maka proses merger, akuisisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi di perbankan. Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada tahun 2026 dan 2028," tutur Ogi.
Sebagai informasi, modal inti asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp 1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp 2 triliun.
Lalu untuk perusahaan asuransi yang telah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar dan Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026. Bagi perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar dan Rp 250 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.
Pada tahap kedua, OJK mengelompokkan dua perusahaan asuransi. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling lambat 31 Desember 2028 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar.
Perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Perusahaan asuransi KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah Rp 500 miliar. Bagi perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimumnya adalah Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.
No comments:
Post a Comment