Kasus investasi bodong kian marak dari hari ke hari. Terbaru, aktris Bunga Zainal menjadi korbannya.
Ia melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan kerugian senilai Rp6,2 miliar. Dugaan penipuan tersebut bermula saat Bunga dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik, di mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan.
Karena percaya, kemudian Bunga mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp6,2 miliar.
Awalnya kerja sama investasi itu berjalan mulus. Namun hingga Juni 2024, terlapor tak lagi memberikan keuntungan dan tak mengembalikan modal milik Bunga.
Merespons hal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak memiliki itikad baik.
Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp6,2 miliar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Pelaku investasi bodong memang biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai sistem investasi dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengenal bentuk hingga ciri-ciri investasi bodong.
Bentuk investasi bodong
Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, berikut bentuk-bentuk investasi bodong:
1. Investasi online (robot trading)
Dalam modus ini, biasanya pelaku menarik korbannya melalui iklan di media sosial yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar. Kemudian para korban akan diberikan laman situs palsu yang digunakan untuk media pendaftaran investasi dan juga menyetor sejumlah uang. Setelah semuanya sudah selesai, maka laman situs tersebut akan menghilang dan tidak dapat diakses. Para pelaku akan menghilang tanpa jejak dengan sejumlah uang yang sudah korban kirimkan.
2. Koperasi bodong
Koperasi simpan pinjam sempat menjadi kedok dari investasi bodong dengan skema Ponzi. Dalam modus ini, para korban yang ingin menyimpan uangnya di koperasi akan dijanjikan sejumlah bunga besar setiap bulannya. Selain itu, anggota koperasi diminta untuk mencari orang untuk menyimpan dana dan akan mendapat sejumlah bonus.
3. Arisan bodong
Arisan bodong dilakukan dalam satu kelompok yang menghimpun sejumlah uang dari para anggotanya. Akan tetapi, dalam arisan bodong, para pelaku menawarkan keuntungan yang besar setiap kali ada yang mendapat giliran menang. Dalam hal ini, para pelaku akan berperan sebagai pihak yang menghimpun dan menyimpan dana arisan.
Ciri-ciri investasi bodong
Melansir akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri investasi bodong:
1. Informasi terkait proses bisnis investasi tidak jelas
2. Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru
3. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat dan tanpa risiko
4. Menjanjikan aset yang diinvestasikan aman dan memberikan jaminan pembelian kembali (buyback)
5. Menawarkan produk investasi melalui media sosial, grup WhatsApp, Telegram, yang mencantumkan foto artis, tokoh agama, atau publik figur
6. Entitas yang menawarkan investasi tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
No comments:
Post a Comment