PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda implementasi short selling. Keputusan tersebut diambil dari sebagai tindak lanjut Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2025 tentang Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
"Bursa melakukan penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 26 September 2025," tulis manajemen BEI dikutip dari Keterbukaan Informasi
Dengan demikian, BEI mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025.
BEI juga tidak akan menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III sampai dengan tanggal 26 September 2025. Adapun penundaan penerapan short selling berlaku sejak 25 April 2025.
Diketahui sebelumnya, penundaan short selling merupakan hasil dari pertemuan BEI, OJK, dan para pelaku pasar modal pada Senin (3/3/2025) lalu. Pertemuan itu dilakukan menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi rentang 21-27 Februari 2025.
Pertemuan tersebut menghasilkan penundaan penerapan short selling dan pelaksanaan buyback atau pembelian kembali saham yang dilakukan emiten tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar saham di tengah ketidakpastian global.
"Kami ingin juga menyampaikan pesan bahwa kami hadir, mengamati dan juga berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan, dan juga berintegritas khususnya bagi investor lokal, retail, maupun institusional," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar pertemuan bersama emiten pasar modal. Pertemuan tersebut membahas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Perwakilan emiten yang hadir antara lain Direktur Utama Adaro Energy Indonesia Boy Thohir, CEO Bakrie & Brothers (BNBR) Anindya Bakrie, Presiden Direktur di PT Indika Energy Tbk Arsjad Rasjid, hingga Chairman dan Chief Executive Officer di Sinar Mas Agribusiness & Food Indonesia Franky Widjaja, dan Direktur Utama Barito Pacific Agus Pangestu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi mengatakan, pertemuan bersama para pelaku pasar ini menghasilkan tiga opsi.
Pertama, kata Inarno, membuka opsi ditundanya penerapan short selling. Diketahui, short selling adalah strategi perdagangan saham dengan menjual saham yang belum dimiliki.
Dalam hal ini, investor yang melakukan short selling meminjam saham dari pihak lain, lalu menjualnya di pasar dengan harga tinggi. Kemudian, investor membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih rendah.
"OJK akan mengambil kebijakan awal untuk, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short sell," kata Inarno dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta.
Selain itu, Inarno juga tengah menyiapkan opsi kebijakan lain bagi pelaku pasar modal. Ia mengatakan, pihaknya tengah mengkaji buyback atau pembelian kembali saham tanpa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jika diperlukan, yaitu mengkaji buyback saham tanpa RUPS dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya," jelasnya.
Inarno mengatakan, OJK dan BEI akan fokus pada tiga hal dalam menetapkan opsi kebijakan tersebut, yakni stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan juga perlindungan investor.
"Kami ingin juga menyampaikan pesan bahwa kami hadir, mengamati dan juga berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan, dan juga berintegritas khususnya bagi investor lokal, retail, maupun institutional," tutupnya.